Bekasi menandatangani persetujuan batas area pelepasan kawasan hutan

1 month ago 7

Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menandatangani berita acara persetujuan batas area pelepasan kawasan hutan di tiga wilayah kecamatan dengan total lahan seluas 104,75 hektare mengacu Surat Keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Penandatanganan persetujuan dilakukan usai rapat koordinasi penetapan trayek batas bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Wilayah XI Yogyakarta serta Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi di Ruang Rapat KH Raden Ma'mun Nawawi, Lantai 2 Gedung Bupati Bekasi.

"Kami mendukung penuh program ini sekaligus meminta seluruh pihak terkait segera membangun koordinasi efektif di lapangan. Mohon nanti kita bikin timeline atau grup untuk komunikasi bersama camat, kepala desa, dan bagian tata pemerintahan," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Dedy Supriyadi di Cikarang, Jumat.

Baca juga: BKPH lepaskan ribuan hektare lahan dari kawasan hutan

Ia mengatakan penandatanganan persetujuan ini sekaligus menandakan awal dimulainya komitmen bersama untuk mempercepat proses penataan batas dan legalisasi lahan yang telah dilepas dari kawasan hutan.

"Langkah ini diharapkan memberikan kepastian hukum atas penguasaan dan pemanfaatan lahan oleh masyarakat sekaligus mendukung perencanaan pembangunan wilayah secara berkelanjutan dengan berbasis kejelasan tata ruang," katanya.

Dedy juga menyatakan kegiatan ini sebagai bagian dari sinergi antarinstansi dalam upaya optimalisasi pemanfaatan ruang di wilayah Kabupaten Bekasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Dishut Kaltim: Pelepasan kawasan hutan libatkan pemerintah kabupaten

"Kegiatan simbolis penandaan batas rencananya akan dilaksanakan di Kecamatan Muaragembong yang menjadi salah satu wilayah prioritas dalam program ini," ucapnya.

Kepala BPKHTL Wilayah XI Suhendro mengatakan program penataan batas ini menyasar tiga kecamatan di wilayah Kabupaten Bekasi, yakni Kecamatan Muaragembong, Babelan, dan Cabangbungin.

Ia menjelaskan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Surat Keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, luas area yang akan ditata mencapai 104,75 hektare dengan panjang batas 77 kilometer.

Pihaknya juga berencana memasang sebanyak 2.585 pal batas dan 77 papan pengumuman di area lokasi pelepasan kawasan hutan dimaksud guna mengunci tanda batas sekaligus sebagai sarana informasi publik.

Baca juga: Disperkim Tabalong: Kuota pelepasan kawasan hutan 3.000 hektare

"Seluruh kegiatan pelepasan kawasan hutan ini didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)," kata dia.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |