Tangerang (ANTARA) - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, berhasil membongkar tiga kasus penyelundupan narkotika melalui Bandar Udara Internasional Soetta, Tangerang, Banten selama periode Maret hingga Juni 2026.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang menyampaikan bahwa dari hasil pengungkapan tiga kasus narkotika itu antara lain penyelundupan Metamfetamina, Ganja, serta Tetrahidrocanabinol (THC) atau Hashish.
"Dimana, perkara ini bisa terungkap berdasarkan hasil kolaborasi antara Bea Cukai, Badan Narkotika Nasional RI dan Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta," kata Hengky di Tangerang, Rabu.
Dia menjelaskan untuk penindakan pertama dilakukan pada Kamis (26/3), dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Terminal Kargo Bandara Soekarno-Hatta. Menurut dia, petugas menemukan barang kiriman asal Amerika Serikat dengan tujuan akhir Bali.
"Barang kiriman tersebut diberitahukan sebagai Luggage yang setelah dilakukan pemeriksaan kedapatan berisi Mariyuana/Ganja (false concealment) sebanyak 10.785 gram (bruto)," ujarnya.
Selanjutnya, kata dia, untuk penindakan kedua dilakukan di Terminal 2E Keberangkatan Domestik Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu (29/4). Dalam perkara ini petugas gabungan mengamankan penumpang warga negara Indonesia yang berinisial NF (22) dan C (20) yang berangkat menggunakan maskapai Super Air Jet dengan rute penerbangan Jakarta (CGK) – Kendari (KDI).
"Kedua penumpang tersebut, diduga terlibat sebagai kurir narkotika jaringan domestik dengan modus menyembunyikan di dalam selimut pada koper bagasi (false concealment), barang bukti berupa Narkotika golongan I jenis Methamphetamine/Sabu sebanyak 4.000 gram," jelasnya.
Kemudian, penindakan ketiga dilakukan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu (3/6) malam terhadap barang bawaan yang dibawa penumpang warga negara asing berinisial KK (52) yang berangkat menggunakan maskapai Thai Lion dengan rute Thailand (BKK) - Jakarta (CGK).
Penumpang tersebut, diduga terlibat sebagai kurir narkotika dengan modus penyembunyian di dasar dinding koper bagasi (false compartment) yang diisi barang berupa Narkotika golongan I jenis Hashish/Tetrahidrocanabinol sebanyak 7.800 gram.
"Setelah pengembangan kasus dilaksanakan, dilakukan perhitungan berat dan kedapatan berat 3.006 gram (netto)," ujarnya.
Atas penindakan itu, diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 22.758 jiwa generasi bangsa dan potensi penghematan biaya rehabilitasi kesehatan sekitar Rp36,39 miliar.
Hengky mengatakan, seluruh tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Para tersangka dan barang bukti telah diserahterimakan ke BNN RI dan Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk pengembangan lebih lanjut," kata dia.
Baca juga: Bea Cukai Soetta gagalkan penyelundupan 18 kg ganja dari AS dan Rusia
Baca juga: BC Soetta tingkatkan pengawasan barang bawaan penumpang internasional
Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif
Editor: Imam Budilaksono
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































