- Selasa, 9 Juni 2026 18:58 WIB
Bea Cukai gagalkan peredaran 8,9 Juta batang rokok tanpa cukai
Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budi Utama (tengah) menyampaikan keterangan pers dalam pengungkapan kasus rokok ilegal di Jakarta, Selasa (9/6/2026). Bea Cukai Jakarta bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta dan Kantor Wilayah Bea Cukai Banten menggagalkan peredaran 8.944.800 batang rokok tanpa dilekati pita cukai dengan potensi kerugian negara mencapai Rp8,66 miliar dan menetapkan seorang tersangka. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/kye
Bea Cukai gagalkan peredaran 8,9 Juta batang rokok tanpa cukai
Petugas Bea Cukai menunjukkan barang bukti rokok ilegal saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (9/6/2026). Bea Cukai Jakarta bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta dan Kantor Wilayah Bea Cukai Banten menggagalkan peredaran 8.944.800 batang rokok tanpa dilekati pita cukai dengan potensi kerugian negara mencapai Rp8,66 miliar dan menetapkan seorang tersangka. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/kye
Bea Cukai gagalkan peredaran 8,9 Juta batang rokok tanpa cukai
Petugas Bea Cukai menunjukkan barang bukti rokok ilegal saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (9/6/2026). Bea Cukai Jakarta bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta dan Kantor Wilayah Bea Cukai Banten menggagalkan peredaran 8.944.800 batang rokok tanpa dilekati pita cukai dengan potensi kerugian negara mencapai Rp8,66 miliar dan menetapkan seorang tersangka. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/kye
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































