Tangerang (ANTARA) - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C bersama Polresta Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten, mengungkap dan menggagalkan kasus tindak pidana penyelundupan narkotika jaringan internasional dan domestik sejak Januari-Februari 2025.
"Bea Cukai Soekarno-Hatta menunjukkan ketegasan dalam memberantas narkoba melalui kolaborasi dengan Polri, BNN RI, dan Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC. Dimana hasil operasi ini telah melakukan delapan penindakan yang melibatkan 11 pelaku," ucap Kepala Bea Cukai Soetta Gatot Sugeng Wibowo dalam konferensi pers di Tangerang, Jumat .
Gatot menerangkan, atas upaya pengungkapan penyelundupan narkotika tersebut, maka pihaknya menangkap 11 orang tersangka. Delapan diantaranya warga negara Indonesia (WNI) dan tiga lainnya warga negara asing (WNA) yakni Amerika, Aljazair serta Prancis.
Adapun dari ke 11 tersangka ini masing-masing berinisial AB, MC, SW, S, OB, MI, E, SU, J, ES, dan JB bersamaan dengan barang bukti 505,65 gram Methampetamine/Sabu, 106,56 gram Kokain, 136,51 gram Delta-9-Tetrahidrokanabinol (THC), 2,4 gram
Ganja dan 3.778 gram Ketamine diamankan.
Baca juga: Polisi gagalkan penyeludupan 46 ribu benih lobster ke Singapura
Dalam penindakan pertama, dilakukan pada 4 Januari 2025 setelah petugas menemukan bukti melalui barang bawaan oleh seorang penumpang asal Thailand inisial AB, berupa enam pcs pod vape berisi likuid yang berdasarkan hasil uji narkotika Positif mengandung Tetrahidrokanabinol THC seberat 100,8 gram, serta Gumpalan daun yang Positif Ganja seberat 2,4 gram.
Kemudian, penindakan ke dua pada tanggal 12 Januari 2025 dilakukan terhadap seorang penumpang rute Singapura-Jakarta dengan inisial MC. Proses dimulai dengan atensi dari Departemen Keamanan Dalam Negeri Amerika Serikat terhadap satu penumpang WNA Amerika Serikat yang dicurigai membawa Narkotika dan diduga terlibat ataupun memiliki konten-konten kejahatan seksual anak.
"Dari hasil pemeriksaan mendalam, didapati penumpang tersebut membawa satu plastik klip bening berisi narkoba jenis Methamphetamine/sabu dengan berat bruto satu gram dan satu buah alat isap sabu," ujarnya.
Setelah itu, lanjut Gatot, dilakukan pemeriksaan terhadap alat komunikasi, ditemukan beberapa beberapa foto dan video homoseksual. Selain itu dilakukan pula pemeriksaan urine terhadap yang bersangkutan dan menunjukkan hasil Positif mengonsumsi Methamphetamine/Sabu, Cannabis/Ganja dan Amphetamine.
Baca juga: PPMI cegah lima CPMI hendak jadi operator Judol di Kamboja
Selanjutnya, untuk penindakan ketiga pada tanggal 16 Februari 2025, dilakukan terhadap seorang penumpang WNI di Terminal 2F Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta rute Thailand tujuan Jakarta dengan inisial J. Proses dimulai dari atensi oleh petugas yang mencurigai barang salah satu penumpang yang terindikasi melakukan pembawaan narkotika, kemudian dilakukan pemeriksaan mendalam.
"Dari hasil pemeriksaan mendalam, penumpang tersebut kedapatan membawa 49 (Empat puluh sembilan) PCS Pod Vape berisi liquid berwarna bening yang diduga mengandung Narkotika. Telah dilakukan uji awal hingga laboratorium BLBC Soekarno Hatta nomor LHPIB-214/BLBC.1.02/2025 tanggal 18 Februari 2025 yang menunjukkan hasil Positif Etomidate," jelasnya.
Penindakan ke empat, dilakukan pada tanggal 25 Februari 2025 terhadap satu paket barang kiriman yang diberitahukan sebagai SYSMED OXIGEN dengan berat bruto total 17.000 gram asal Malaysia dengan tujuan Kota Medan, Sumatera Utara melalui PJT UPS.
Proses dimulai dari atensi analis barang kiriman yang mencurigai salah satu paket yang berpotensi melakukan pengiriman narkotika. Kemudian atensi tersebut di sambut dengan pemeriksaan mendalam dan pelacakan K-9 oleh Direktorat Interdiksi Narkotika Kantor Pusat DJBC.
Dari hasil itu, selanjutnya diserahterimakan ke Polres Bandara Soekarno Hatta untuk dilaksanakan proses Controlled Delivery dengan berhasil mengamankan dua orang tersangka dengan inisial ES dan JB.
Baca juga: Polri pulangkan DPO kasus narkotika Bali dari Thailand
Penindakan ke lima, pada tanggal 14 Februari 2025 dilakukan terhadap barang kiriman asal Perancis dengan tujuan Kota Denpasar, Bali melalui PJT UPS yang diberitahukan sebagai DOCUMENT dengan berat bruto total 500 gram. Petugas menemukan anomali pada citra X-Ray paket tersebut dan melakukan pemeriksaan mendalam.
"Dari hasil pemeriksaan mendalam, paket tersebut berisi beberapa kartu yang diantaranya terdapat dua bungkus plastik berisi serbuk berwarna putih dan serbuk berwarna hijau. Serbuk hijau tersebut didapati serbuk putih sebanyak 13,86 gram Positif Narkotika Gol. I jenis Kokain dan serbuk hijau sebanyak 35,71 gram Positif Narkotika Gol. I jenis Delta-9-tetrahidrokanabinol (THC)," katanya.
Kendati demikian, atas pengungkapan itu tim gabungan dari melakukan Controlled Delivery. Dari hasil Controlled Delivery, berhasil diamankan dua orang tersangka dengan inisial OB berkewarganegaraan Aljazair sebagai penerima barang, dan inisial MI berkewarganegaraan Perancis sebagai pemilik barang.
Penindakan selanjutnya, yakni tanggal 19 Januari 2025 dilakukan terhadap dua orang penumpang WNI di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta menggunakan Thai Airways dari Thailand tujuan Jakarta dengan inisial SW dan S. Proses dimulai dari atensi dari analis penumpang Bea Cukai Soekarno-Hatta yang mencurigai 2 orang penumpang melakukan pembawaan narkoba.
Baca juga: BC Soetta musnahkan BB hasil penindakan kepabeanan Rp1,2 miliar
Dari hasil pemeriksaan mendalam, kedua penumpang tersebut kedapatan membawa masing-masing 13 buah catridge pod vape berisi cairan/likuid berwarna cokelat kekuningan yang diduga merupakan Narkotika, sehingga total didapati sebanyak 26 catridge dengan berat total 60 gram.
Gatot menambahkan, pada tanggal 14 Februari 2025 dilakukan penindakan terhadap barang kiriman asal Republik Ceko, Eropa Tengah dengan tujuan Cengkareng, Jakarta Barat yang diberitahukan sebagai FOOD/GROCERY dengan berat bruto total 3.778 gram melalui PJT Aramex.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup dan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Ancaman Hukuman dan Penyelamatan Generasi Bangsa Dari operasi gabungan ini, tim gabungan ditaksir berhasil menyelamatkan 3.089 jiwa generasi bangsa dan potensi penghematan biaya rehabilitasi kesehatan ditaksir sebesar 4,9 Miliar," pungkas dia.
Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025