BBPOM Kupang menggencarkan inovasi percepatan perizinan produk UMKM

2 months ago 23

Kupang, NTT (ANTARA) - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menggencarkan inovasi percepatan perizinan produk lokal terintegrasi melalui Pepetin UMKM 7 in 1.

“Inovasi Pepetin UMKM 7 in 1 melibatkan kolaborasi lintas sektor, baik pemerintah pusat, daerah, maupun pemangku kepentingan lainnya yang tergabung dalam jejaring pembinaan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM),” kata Plt. Kepala BBPOM Kupang Yoseph Nahak, dikonfirmasi di Kupang, Sabtu.

Adapun inovasi Pepetin merupakan akronim dari dari Pendampingan Percepatan Perizinan Terintegrasi (Pepetin) UMKM 7 in 1.

Dia menjelaskan pihaknya ingin menghadirkan inovasi layanan sertifikasi yang terpadu dan memudahkan para pelaku UMKM.

Inovasi ini menjadi salah satu misi BPOM untuk memfasilitasi percepatan pengembangan dunia usaha obat dan makanan dengan keberpihakan terhadap UMKM.

Baca juga: BPOM temukan 51 jenis produk pangan kedaluwarsa di Kupang

“Hal ini dalam upaya membangun struktur ekonomi yang produktif dan berdaya saing untuk kemandirian bangsa,” katanya.

Hasil pendampingan melalui program Pepetin UMKM 7 in 1 sejak September 2024, telah menerbitkan 33 nomor izin edar (NIE Pangan), enam notifikasi kosmetik, dan 2 NIE obat bahan alam (OBA).

“Jadi totalnya sudah ada 41 nomor izin edar dari inovasi ini,” kata dia.

Ia mengatakan hal ini juga sebagai upaya BBPOM dalam mendukung program pemerintah provinsi, yaitu One Village One Product (OVOP) yang resmi diluncurkan pada 20 Mei 2025 oleh Gubernur NTT.

Sebelumnya, Senin (14/7) BPOM RI menyerahkan 45 nomor izin edar untuk 45 produk UMKM di NTT yang telah memenuhi standar nasional dalam mendukung program OVOP.

Baca juga: BPOM Kupang ingatkan warga teliti beli produk makanan jelang Natal

Lebih lanjut, ia berharap produk-produk NTT ke depan bisa menjangkau pasar yang lebih luas dan menjadi tiang perekonomian berbasis potensi lokal.

Adapun layanan yang terdapat pada inovasi Pepetin UMKM 7 in 1, antara lain:

1. Pendampingan pembuatan NPWP dan NIB secara online,
2. Percepatan proses pemeriksaan sarana balai
3. Pendampingan proses e-sertifikasi dan registrasi
4. Pendampingan akses permodalan
5. Pendampingan sertifikasi produksi pangan industri rumah tangga
6. Membantu akses pemasaran
7. Membantu akses sertifikasi halal

Baca juga: Awasi Produk Ilegal BPOM Buka Pos Perbatasan

Baca juga: Balai POM Kupang sita 1.456 kosmetik tanpa izin edar

Pewarta: Yoseph Boli Bataona
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |