Baznas-PMI Sulsel gelar khitanan massal bagi keluarga prasejahtera

2 months ago 20

Makassar (ANTARA) - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Makassar bekerja sama dengan Kecamatan Mamajang Makassar dan PMI Sulawesi Selatan menggelar bakti sosial khitanan massal bagi anak dari keluarga prasejahtera di kecamatan tersebut.

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin yang hadir dalam bakti sosial itu di Makassar, Kamis, menyampaikan apresiasinya terhadap kolaborasi seluruh pihak yang turut menyukseskan agenda sosial ini.

"Ini bukan hanya aktivitas biasa, ini adalah persiapan bagi anak-anak kita menuju tahap berikutnya dalam kehidupannya," ujar dia.

Dalam bakti sosial itu, penyelenggara menargetkan 100 anak mengikuti khitanan massal,

Munafri Arifuddin mengatakan bakti sosial itu merupakan bentuk respons Pemerintah Kota Makassar yang terus mendorong kegiatan sosial yang berdampak langsung bagi masyarakat.

Baca juga: Baznas gelar khitanan massal bagi anak kurang mampu di Jambi

Menurut dia, khitan bukan hanya sekadar tindakan medis, tetapi juga bagian dari fase penting dalam kehidupan anak laki-laki menuju proses pendewasaan.

"Saya titip pesan kepada seluruh tenaga medis dan pihak terkait untuk memastikan proses ini dilaksanakan dengan standar yang tepat, agar tidak terjadi kesalahan yang membawa penyesalan seumur hidup," katanya.

Munafri juga menekankan bahwa pelaksanaan khitanan massal di tengah masa liburan sekolah merupakan upaya membantu meringankan beban orang tua.

Terlebih, biaya khitanan secara mandiri dapat mencapai Rp1,5 juta hingga Rp2 juta per anak.

Selain khitanan massal, juga dilaksanakan kegiatan donor darah untuk membantu memenuhi kebutuhan atau ketersediaan darah di Kota Makassar.

Baca juga: Baznas dan BI DKI Jakarta gelar khitanan massal bagi anak kurang mampu

Sebanyak 50 orang berpartisipasi dalam aksi donor darah ini.

Pewarta: Muh. Hasanuddin
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |