Bawaslu Magetan registrasi dua laporan pembagian sembako jelang PSU

6 hours ago 3

Magetan (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Magetan resmi meregistrasi dua laporan terkait dugaan pelanggaran berupa pembagian sembako yang dilakukan oleh pasangan calon nomor 03 menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Magetan pada 22 Maret 2025.

Komisioner Bawaslu Magetan Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, M. Ramzi di Magetan, Sabtu mengatakan bahwa laporan yang masuk telah memenuhi syarat formil maupun materiil, sehingga dapat diregistrasi dan diproses lebih lanjut.

"Betul, kedua laporan tersebut kami register," ujar Ramzi kepada wartawan.

Ia menjelaskan setelah proses registrasi, Bawaslu Magetan akan berkoordinasi dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Proses awal yang akan dilakukan mengenai kasus tersebut adalah pemanggilan terhadap pelapor serta saksi guna menggali lebih dalam terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Namun, pihaknya menambahkan bahwa hingga saat ini belum dapat memastikan apakah terdapat unsur pelanggaran pidana dalam kasus laporan pembagian sembako.

"Kami masih dalam tahap awal proses klarifikasi. Setelah tahapan ini selesai, baru bisa ditentukan apakah ada unsur pidana dalam laporan tersebut atau tidak," katanya.

Bawaslu Magetan menegaskan bahwa pihaknya akan bekerja secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur dalam menangani laporan tersebut. Bawaslu Magetan juga mengimbau kepada seluruh peserta pemilu dan tim sukses untuk bersikap sportif dan menghindari segala bentuk pelanggaran guna menjaga integritas pemilu.

Pihaknya juga meminta masyarakat untuk berperan aktif dan ikut mengawasi jalannya PSU Pilkada Magetan agar berlangsung lancar.

Seperti diketahui, Bawaslu Magetan menerima laporan terkait dugaan pembagian sembako lengkap dengan foto salah satu paslon dan ajakan mencoblos.

Pembagian sembako tersebut berada di Dukuh Jlamprang, Desa Selotinatah, Kecamatan Ngariboyo yang termasuk dalam wilayah TPS 009, salah satu lokasi PSU yang akan digelar pada 22 Maret 2025.

Sementara, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, terdapat empat TPS di Kabupaten Magetan yang melaksanakan PSU, meliputi TPS 001 dan TPS 004 Desa Kinandang, Kecamatan Bendo; TPS 001 Desa Nguri, Kecamatan Lembeyan; dan TPS 009 Desa Selotinatah, Kecamatan Ngariboyo.

Baca juga: KPU Magetan tetapkan 28 petugas KPPS untuk PSU pilkada pada 22 Maret

Baca juga: KPU Magetan anggarkan Rp403 juta untuk gelar PSU Pilkada 2024

Pewarta: Louis Rika Stevani
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |