Bareskrim Polri musnahkan 120 kilogram sabu dari tiga lokasi

1 week ago 4

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri memusnahkan 120 kilogram narkoba jenis sabu yang diamankan dari tiga lokasi berbeda.

Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Gembong Yudha kepada wartawan di Jakarta, Jumat, merincikan bahwa bahwa sabu yang dimusnahkan berasal dari penindakan di Tanjung Balai, Asahan, Sumatera Utara, seberat 69 kilogram.

Lalu, dari penindakan di Bengkalis, Riau seberat 20 kilogram dan dari penindakan di Pekanbaru, Riau sebanyak 31 kilogram.

“Jumlah total barang bukti yang kami musnahkan sebanyak 120 kilogram narkoba jenis sabu,” ucapnya.

Ia mengatakan bahwa pemusnahan barang haram ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menyebutkan bahwa semua barang bukti dilakukan pemusnahan dan disisihkan sebagian untuk proses di persidangan.

“Ini menunjukkan transparansi terhadap barang bukti yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik,” ujarnya.

Diketahui, Polri berhasil mengungkap 6.881 tindak pidana narkoba di berbagai wilayah Indonesia dalam waktu 2 bulan, 1 Januari—27 Februari 2025.

Dari pengungkapan itu, polisi menangkap 9.586 tersangka dan menyita barang bukti seberat 4,1 ton yang bernilai sekitar Rp2,72 triliun.

Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Wahyu Widada menegaskan bahwa barang bukti narkoba yang jumlahnya fantastis tersebut harus dimusnahkan.

“Harus dibuang, dimusnahkan, jangan sampai nanti bawa penyakit ini,” katanya.

Selain itu, aset hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari pidana narkoba juga akan dirampas untuk negara.

“Yang kita butuh aset, disita, dirampas, uangnya untuk negara bisa dipakai untuk membantu program pemerintah,” ujarnya.

Baca juga: Soal Kapolres Ngada, Bareskrim pastikan personel pakai narkoba dipecat

Baca juga: Bea Cukai dan Bareskrim Polri bersinergi cegah penyelundupan narkoba

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |