Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri membantu penanganan kasus predator seks di Jepara, Jawa Tengah, yang ditangani polda di provinsi tersebut.
“Direktorat PPA dan PPO memberikan backup terhadap penanganan kasus tersebut dan bantuan teknis yang dilakukan oleh Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) dan Pusat Identifikasi (Pusident) Bareskrim Polri serta Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri,” kata Dirtipid PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah dalam video yang diterima ANTARA di Jakarta, Kamis.
Di samping itu, lanjut dia, Direktorat PPA dan PPO bersinergi dengan Komisi Pelindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam hal pemantauan, pengawasan, dan advokasi pelindungan anak.
Direktorat anyar tersebut juga bekerja sama dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), UPT bidang sosial, rumah sakit, dan lembaga berbasis masyarakat untuk memastikan respons cepat terhadap pelayanan, pelindungan, dan pemulihan korban.
“Termasuk layanan psikologi dan tenaga profesional lainnya untuk memberikan layanan pendampingan dan pemulihan yang holistis,” imbuh Brigjen Pol. Nurul.
Dia memastikan bahwa Direktorat PPA-PPO akan memperluas kemitraan lintas sektor guna memperkuat sistem pelindungan perempuan dan anak yang komprehensif serta berkelanjutan.
Lebih lanjut, Brigjen Pol. Nurul menekankan bahwa Polri berkomitmen penuh untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual serta menjamin penegakan hukum yang berkeadilan dan berpihak kepada korban.
Jenderal polisi bintang satu itu pun mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap aktivitas yang berpotensi membahayakan perempuan dan anak, baik secara fisik maupun digital.
Dia juga mengajak masyarakat untuk melaporkan setiap dugaan kekerasan seksual melalui kanal Polri pada nomor 110, kanal Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) pada nomor 129, dan kanal Kementerian Sosial pada nomor 1500771.
“Dukung korban secara empati, hindari reviktimisasi terhadap korban, serta dorong akses terhadap pelayanan penanganan pelindungan dan pemulihan, termasuk pelayanan psikologis, medis, dan hukum,” katanya.
Diketahui, Polda Jawa Tengah menangani kasus seorang predator seks yang berinisial S di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Dwi Subagio mengatakan bahwa pihaknya tengah mendalami modus yang digunakan pelaku.
Namun, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa modus yang digunakan tersangka adalah menggunakan media sosial dan merayu korbannya untuk membuka pakaian yang dikenakan.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka merekam korbannya. Jika tidak mau menuruti permintaan tersangka, maka video yang direkam akan disebarkan.
"Jika tidak mau menuruti maka video yang direkam pelaku akan disebarkan sehingga korban ketakutan. Bahkan, ada 10 korban lebih yang melakukan pertemuan dan akhirnya disetubuhi," ujarnya.
Total terdapat 31 korban dalam kasus ini. Puluhan korban tersebut diperkirakan masih berusia di bawah umur, yakni antara 12 tahun hingga 17 tahun. Adapun korban yang paling akhir ada yang masih duduk di bangku kelas XI SMA.
Baca juga: Polda Jateng ungkap 31 korban kejahatan predator seks asal Jepara
Baca juga: Polisi tangkap pelaku pencabulan terhadap 35 anak di prabumulih
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025