Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil membongkar kasus gas minyak bumi cair (LPG) oplosan di Sidoarjo, Jawa Timur yang diperkirakan menyebabkan kerugian negara senilai Rp7,9 miliar.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin saat konferensi pers di Markas Besar Polri, Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan 8 tersangka dalam kasus ini.
“Aktivitas penyalahgunaan gas LPG bersubsidi tersebut sudah berlangsung selama 10 bulan dengan nilai kerugian negara ditaksir lebih kurang Rp7,9 miliar,” kata Nunung.
Para tersangka yang diamankan antara lain RBP selaku pemilik; AS selaku penanggung jawab; NRI, E, WTA, dan EI selaku operator pengoplos; R selaku penyuplai gas subsidi; dan BT selaku pembeli yang menampung produk gas oplosan.
Nunung menjelaskan modus operandi dalam kasus ini, yaitu tersangka memindahkan dengan cara menyuntikkan gas dari tabung LPG bersubsidi 3 kilogram ke dalam tabung gas non-subsidi 12 kilogram. Hasil oplosan lalu dijual ke masyarakat.
Dalam sehari, pelaku mengoplos bisa sebanyak 480 tabung gas subsidi 3 kilogram sehingga menghasilkan sedikitnya 120 tabung gas non-subsidi 12 kilogram.
Tabung gas 3 kilogram dibeli dengan modal Rp18 ribu per tabung, sementara keuntungan yang didapatkan pelaku dari setiap penjualan gas 12 kilogram adalah Rp30 ribu per tabung. Dengan begitu, total keuntungan dalam satu bulan mencapai Rp108 juta.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 487 tabung gas ukuran 3 kilogram, 2 tabung gas ukuran 5,5 kilogram, 227 tabung gas ukuran 12 kilogram, 12 regulator selang, 11 regulator pendek, 4 bak air, dan 3 mobil pick up, serta dokumen pencatatan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedelapan tersangka diancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar dan/atau pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
Baca juga: Bareskrim ungkap jaringan penjualan sisik tenggiling ilegal di Garut
Baca juga: Polri ungkap tambang pasir ilegal di Jateng rugikan negara Rp1 miliar
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025