Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menelusuri asal-usul gading gajah ilegal yang disita dari empat tersangka perkara dugaan tindak pidana perdagangan gading gajah.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin mengatakan bahwa pihaknya akan mengirimkan gading gajah yang telah diamankan ke Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk diperiksa.
“Kami akan melakukan tes DNA di UGM untuk memastikan asal-usul gading gajah ini berasal dari Asia bagian mana, apakah dari Sumatra, apakah dari Thailand atau dari India dan lain sebagainya,” katanya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.
Brigjen Pol. Nunung mengungkapkan bahwa alasan pihaknya melakukan penelusuran ini lantaran sebelumnya pernah viral pemberitaan terkait dengan perburuan liar gajah di Sumatra.
Dengan melakukan tes DNA, kata dia, maka akan diketahui asal-usul gajah serta penyidik pun dapat menangkap jaringan pemburu gajah liar di Lampung, Aceh, dan Riau.
“Ada tiga lokasi atau tiga TKP (tempat kejadian perkara) kemarin yang dalam 1–2 tahun terakhir ini kita belum ungkap. Mudah-mudahan dengan ini bisa kami tindak lanjuti,” katanya.
Diketahui, Dittipidter Bareskrim Polri menangkap empat tersangka yang merupakan bagian dari sindikat penjualan gading gajah ilegal. Keempat tersangka itu berinisial IR, EF, SS, dan JF.
“Terkait dugaan tindak pidana yang setiap orang dilarang menyimpan, memiliki, mengangkut dan/atau memperdagangkan spesimen bagian-bagian atau barang-barang yang dibuat dari bagian satwa yang dilindungi, berupa gading gajah utuh yang diduga berasal dari bagian satwa gajah yang dilindungi,” kata Brigjen Pol. Nunung.
Tersangka IR dan EF, kata dia, menjual pipa rokok yang terbuat dari gading gajah melalui media sosial TikTok. Sedangkan tersangka SS menjual barang berbahan gading gajah di Facebook.
Adapun JF berperan menjual gading gajah kepada tersangka IR dan SS. Gading tersebut didapatkan JF dari daerah Sentul, Kabupaten Bogor, dan BSD Tangerang.
Keempat tersangka pun dijerat dengan Pasal 40 A ayat (1) huruf F juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan/atau Pasal 40 ayat (1) huruf h jo. Pasal 21 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Baca juga: Bareskrim perkirakan nilai gading gajah ilegal sitaan Rp2,3 miliar
Baca juga: Bareskrim Polri tangkap sindikat penjual gading gajah ilegal
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025