Jakarta (ANTARA) - Badan Karantina Indonesia (Barantin) bersama Komisi IV DPR RI memusnahkan sebanyak 983,5 kilogram komoditas pakan burung asal Jerman setelah terbukti mengandung biji ganja (hemp seed).
Kepala Barantin Sahat M Panggabean mengatakan pemusnahan tersebut merupakan bentuk perlindungan terhadap masyarakat dan lingkungan dari masuknya bahan yang dilarang dan sebagai pesan kuat bahwa Indonesia tidak memberi toleransi terhadap potensi penyalahgunaan narkotika dalam bentuk apa pun.
"Kami tidak ingin menghambat rekan-rekan pengusaha namun kami mohon peraturan-peraturan yang ada harus dipatuhi tidak lain untuk kebaikan kita bersama," kata Sahat di sela pemusnahan tersebut di Jakarta, Senin.
Baca juga: Barantin dorong tata kelola perdagangan benih yang sehat
Dia menyampaikan langkah tegas itu merupakan hasil koordinasi antara Karantina Jakarta, Bea Cukai Tanjung Priok, dan BNN Provinsi DKI Jakarta terhadap dua kontainer impor.
Kontainer pertama tiba di Pelabuhan Tanjung Priok pada Desember 2024, membawa pakan hewan kesayangan seberat 6,4 ton, termasuk 3,6 ton pakan burung dari 20 merek. Menyusul, kontainer kedua tiba pada Januari 2025 dengan total 5,8 ton pakan burung dari 22 merek.
Sahat menjelaskan berdasarkan hasil uji laboratorium kompeten dan terakreditasi BNN dan informasi dari shipper, mengungkap empat produk pakan burung mengandung biji ganja. Total pakan burung yang mengandung biji ganja dari kedua kontainer ini mencapai 4282 sachet atau 346 karton dengan berat 968 kg.
Baca juga: Barantin sebut percepatan layanan karantina ikan tingkatkan daya saing
"Melalui tiga kali gelar perkara bersama instansi terkait, disepakati bahwa sebanyak 5.832 sachet atau 408 karton (983,5 kg) dimusnahkan," jelasnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan selain kandungan biji ganja, ditemukan juga satu item dalam kontainer kedua bird charcoal 10 gram sebanyak 1.550 sachet atau 62 karton (15,5 kg) yang tidak tercantum dalam Phytosanitary Certificate dari negara asal.
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2025