Bapanas perkuat implementasi regulasi keamanan pangan segar

6 hours ago 3
Sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait implementasi regulasi keamanan pangan segar di seluruh pemangku kepentingan pangan

Jakarta (ANTARA) - Badan Pangan Nasional (Bapanas) memperkuat implementasi regulasi keamanan pangan segar dengan menyusun Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) untuk memastikan keamanan produk pangan bagi masyarakat.

Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas Andriko Noto Susanto mengatakan bahwa pihaknya sebagai regulator bertugas melindungi kesehatan masyarakat dan mewujudkan sistem perdagangan pangan yang adil serta bertanggung jawab melalui pengawasan dan pengaturan yang ketat.

Untuk itu, Bapanas menggelar sosialisasi Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 10/2024 tentang batas Maksimal Cemaran (BMC) dalam Pangan Segar di Peredaran dan Perbadan Nomor 15/2024 tentang Batas Maksimal Residu (BMR) Pestisida dalam Pangan Segar Asal Tumbuhan.

"Sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait implementasi regulasi keamanan pangan segar di seluruh pemangku kepentingan pangan," kata Andriko dalam keterangan di Jakarta, Sabtu.

Dia menyampaikan bahwa sosialisasi sangat penting untuk memastikan regulasi diterima dan dijalankan secara efektif di seluruh rantai pasok pangan segar.

Andriko menambahkan bahwa pengawasan keamanan pangan harus dilakukan dari hulu ke hilir, serta berharap regulasi ini dapat menjadi acuan dalam penerapan good agricultural practices.

Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas Andriko Noto Susanto dalam Sosialisasi Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 10/2024 tentang Batas Maksimal Cemaran (BMC) dalam Pangan Segar di Peredaran dan Perbadan Nomor 15/2024 tentang Batas Maksimal Residu (BMR) Pestisida dalam Pangan Segar Asal Tumbuhan yang digelar secara hybrid di Jakarta, Jumat (14/3). ANTARA/HO-Humas Bapanas

Sementara Direktur Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Bapanas Yusra Egayanti menekankan pentingnya membangun pemahaman yang selaras di antara pemangku kepentingan dan membuka ruang konsultasi untuk memastikan regulasi dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

Dia juga menyatakan bahwa Bapanas terbuka dengan semua pihak, baik secara langsung maupun elektronik, untuk memastikan perlindungan konsumen dan sistem perdagangan pangan yang adil.

"Regulasi yang baik harus dipahami dan dijalankan dengan penuh tanggung jawab," ucap Yusra.

Secara terpisah, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi berharap implementasi regulasi keamanan pangan segar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta daya saing produk pangan Indonesia di pasar domestik dan internasional.

Arief juga meminta seluruh pemerintah daerah berperan aktif dalam mengimplementasikan kebijakan ini, karena dinas pangan daerah menjadi ujung tombak dalam penerapan regulasi keamanan pangan segar.

Baca juga: Bapanas serukan "Stop Boros Pangan" dalam Sanlat Ramadhan di Bogor

Baca juga: Bapanas: Pemerintah perkuat stabilisasi pangan selama Ramadhan

Baca juga: Bapanas manfaatkan DTSEN jadi rujukan data penyaluran bantuan pangan

Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |