Medan (ANTARA) - PT Bank Sumut mengandeng Forum Zakat Sumatera Utara dalam menyerap 15.000 unit rumah subsidi lewat Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR-FLPP).
Pemimpin Unit Usaha Syariah Bank Sumut Zulfan Kurniawan mengatakan, program ini menyasar Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) belum memiliki rumah.
"Kami bekerjasama dengan Forum Zakat Sumatera Utara menaungi 15 lembaga amil zakat agar para dai dan guru agama lebih mudah mengakses pembiayaan rumah pertama," kata Zulfan di Medan, Rabu.
Unit Usaha Syariah Bank Sumut, lanjut dia, memberikan peluang bagi amil, dai, dan guru mengaji di wilayah Sumatera Utara memiliki rumah pertama melalui fasilitas KPR Sejahtera Syariah Tapak FLPP.
Program ini menjadi dukungan Bank Sumut menyukseskan Program 3 Juta Rumah, di antaranya 15.000 unit rumah subsidi dialokasikan MBR dan aparatur sipil negara (ASN) di Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Unit Usaha Syariah Bank Sumut bersama Forum Zakat Sumatera Utara menggelar sosialisasi Program 3 Juta Rumah diikuti 53 peserta dari 15 lembaga amil zakat di Wisma Sibayak, Tongging, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, pada 12 - 13 Agustus 2025.
"Kredit pemilikan rumah fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan ini merupakan program pemerintah yang memberikan subsidi margin tetap lima persen per tahun dengan tenor hingga 20 tahun," ujar Zulfan.
Di wilayah Sumatera Utara, lanjut dia, pembiayaan ini menggunakan akad murabahah dengan uang muka mulai dari satu persen, bebas PPN, bebas biaya administrasi dan provisi.
Sesuai ketentuan pemerintah bahwa KPR Sejahtera Syariah Tapak FLPP subsidi MBR yang dibiayai maksimal seharga Rp166 juta per unit.
Baca juga: Bank Sumut optimistis pembiayaan syariah tumbuh di tengah perlambatan
Baca juga: Bank Sumut salurkan KUR di Festival Kemudahan dan Perlindungan Usaha
Adapun sumber pendanaan dari gabungan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) sebesar 75 persen, dan Bank Sumut 25 persen diatur dalam Keputusan BP Tapera Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Dana Tabungan Perumahan Rakyat.
"Peserta program berstatus lajang harus berpenghasilan maksimal Rp8,5 juta per bulan, dan Rp10 juta bagi yang menikah. Peserta program ini juga belum pernah menerima subsidi rumah dari pemerintah," papar Zulfan.
Ketua Forum Zakat Sumatera Utara Sulaiman menilai kerja sama ini sangat strategis karena jaringan amil zakat memiliki kedekatan langsung dengan masyarakat sasaran.
"Banyak dai dan guru mengaji sebenarnya layak mendapatkan rumah subsidi, tapi belum tahu cara mengaksesnya," jelas Sulaiman.
Pewarta: Muhammad Said
Editor: Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.