Bank Mandiri Taspen tegaskan patuhi proses hukum kasus libatkan eks pegawai

3 hours ago 2

Purwokerto (ANTARA) - Bank Mandiri Taspen menegaskan mendukung penuh proses hukum kasus dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen yang melibatkan mantan pegawainya berinisial NHS alias N alias D yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kepolisian Resor Kota Banyumas.

Dalam konferensi pers di Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Kamis sore, kuasa hukum Bank Mandiri Taspen Jeffry MH mengatakan kliennya tidak memberikan perlindungan kepada eks pegawai yang diduga melakukan tindak pidana.

Setelah pemeriksaan internal menemukan dugaan pelanggaran, manajemen Bank Mandiri Taspen langsung mengambil langkah hukum dan mengapresiasi penyidik Polresta Banyumas yang dinilai cepat menangani perkara tersebut.

"Bank Mandiri Taspen tidak melindungi oknum siapa pun. Ketika kami melihat ada dugaan tindak pidana, kami segera mengambil langkah hukum karena perbuatan tersebut juga merugikan Bank Mandiri Taspen," katanya.

Ia mengatakan prioritas bank adalah melindungi kepentingan nasabah dan menjaga kepercayaan masyarakat.

Terkait aksi unjuk rasa, Jeffry mengatakan tuntutan yang disampaikan masih bercampur antara persoalan kredit dan dugaan investasi, padahal perkara yang sedang diproses merupakan dugaan penipuan dan pemalsuan.

Meskipun demikian, pihaknya tetap menerima perwakilan pengunjuk rasa untuk berdialog dan memilih menyelesaikan persoalan melalui jalur hukum.

"Kami menghormati proses hukum. Apa pun putusan hukum nantinya akan kami patuhi dengan tetap menggunakan hak jawab berdasarkan fakta dan bukti yang kami miliki," katanya.

Baca juga: Polresta Banyumas tetapkan eks pegawai bank tersangka pemalsuan surat

Jeffry menegaskan seluruh proses pemberian kredit telah dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Menurut ia, pengawasan bank hanya mencakup proses permohonan hingga pencairan kredit, sedangkan penggunaan dana setelah diterima nasabah merupakan ranah privat sehingga tidak dapat diintervensi bank.

Ia juga menegaskan Bank Mandiri Taspen tidak memiliki produk investasi sehingga dugaan investasi yang ditawarkan tersangka merupakan hubungan pribadi antara tersangka dengan pihak lain di luar produk resmi bank.

"Kalau investasi memang tidak ada produknya di Bank Mandiri Taspen. Yang kami awasi adalah produk kredit sesuai tahapan yang berlaku. Setelah dana cair, penggunaannya menjadi privasi nasabah sehingga tidak bisa kami intervensi," katanya.

Menurut ia, tuntutan pembatalan kredit harus memiliki dasar hukum yang jelas karena fasilitas kredit telah diproses sesuai ketentuan. Jika terdapat dugaan pelanggaran, masyarakat dipersilakan menempuh gugatan atau upaya hukum lain yang tersedia.

Sebagai bentuk pelayanan, kata Jeffry, Bank Mandiri Taspen membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban.

Ia juga mengimbau seluruh korban segera melapor kepada kepolisian agar seluruh fakta dapat diungkap dan memberikan kepastian hukum.

Baca juga: Polisi telusuri aset Rp10 miliar dalam kasus investasi bodong Banyumas

Hingga kini, korban yang telah melapor secara resmi ke Polresta Banyumas baru berjumlah hampir 20 orang, lebih sedikit dibandingkan peserta unjuk rasa pada Kamis yang sekitar 100 orang.

Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban sebaiknya menggunakan jalur hukum yang telah tersedia agar penanganan perkara dapat dilakukan secara menyeluruh.

"Kami mengimbau seluruh korban menggunakan hak hukumnya dengan melapor ke kepolisian atau menempuh upaya hukum lain sesuai ketentuan," kata Jeffry.

Sementara itu, Kepala Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto Puguh Setiaris mengatakan hasil pemeriksaan internal menunjukkan hanya terdapat satu dokumen yang dipalsukan oleh mantan pegawai, yakni formulir SAGF.

Menurut ia, seluruh dokumen dalam proses pengajuan kredit, mulai dari permohonan, verifikasi, analisis, persetujuan hingga pencairan dana, telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

"Semua dokumen pengajuan kredit sudah sesuai dengan ketentuan. Dari proses verifikasi awal sampai akhir semuanya sudah sesuai. Hanya ada satu formulir SAGF yang dipalsukan oleh oknum tersebut dan bukan untuk peruntukan investasi," katanya.

Ia menjelaskan formulir SAGF merupakan dokumen yang berkaitan dengan rekening penampung pembayaran angsuran, bukan dokumen yang menjadi dasar persetujuan kredit apalagi investasi.

Menurut Puguh, formulir tersebut disalahgunakan oleh oknum pegawai sebagai bagian dari perjanjian di luar mekanisme resmi bank.

Ia mengatakan formulir yang digunakan merupakan formulir lama yang sudah tidak berlaku sejak Agustus 2025.

Sementara itu, Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri Taspen Tulus P. Hutabarat menambahkan pihaknya belum dapat memberikan tanggapan terkait usulan agar dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) digunakan untuk membantu para korban karena masih memerlukan pembahasan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Terkait CSR, kami belum bisa memberikan jawaban saat ini," kata Tulus.

Baca juga: Bank Mandiri Taspen buka tiga posko bantu korban penipuan investasi

Baca juga: Bank Mandiri Taspen pastikan layanan KC Purwokerto tetap normal

Pewarta: Sumarwoto
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |