Denpasar (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mulai tahun 2025 ini menerapkan instruksi larangan pemberian izin pembangunan fasilitas pariwisata di lahan produktif.
“Untuk alih fungsi lahan sudah disiapkan instruksi, sudah saya tandatangani dan saya akan kumpul dengan bupati/wali kota se-Bali untuk menerapkan instruksi ini,” kata Gubernur Bali Wayan Koster di Denpasar, Senin.
“Instruksinya mulai tahun ini tidak boleh lagi ada perizinan yang menggunakan lahan produktif untuk fasilitas pariwisata,” sambungnya dalam Sidang Paripurna DPRD Bali.
Gubernur Koster mengatakan langkah ini adalah bagian dari program bersih-bersih yang sengaja dilakukan di periode kedua bertepatan dengan mulainya Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun 2025-2125.
Ia mengaku tak takut dengan kebijakan kontroversial ini termasuk jika mendapat cercaan dari berbagai pihak yang tidak sepakat, sebab ini merupakan periode terakhirnya sebagai gubernur.
Salah satu upaya bersih-bersih di sektor pariwisata sudah mulai dilakukan seperti meminta pemilik bangunan Step Up Jimbaran memotong ketinggian bangunannya yang melebihi aturan, serta membongkar hampir 50 bangunan pariwisata melanggar di Pantai Bingin.
Untuk kasus bangunan pariwisata seperti penginapan dan restoran di Pantai Bingin Gubernur Koster turun langsung melihat proses pembongkaran, dimana para pengusaha melanggar telak karena membangun di lahan dilindungi milik negara.
“Saya terlibat langsung dalam pembongkarannya karena pelanggarannya telak sekali, ini bagus, baru pertama ada pembongkaran bangunan usaha pariwisata dan ini tidak akan berhenti, saya akan berlanjut ke titik berikutnya, memangnya saya takut?, tidak,” ujarnya.
Baca juga: Bali dan Jepang bahas kerja sama pariwisata dan pendidikan
Gubernur asal Buleleng itu menjelaskan langkahnya dengan turun langsung ke pembongkaran di Pantai Bingin adalah bentuk penegasan bahwa ia tak main-main dengan jajaran pemerintah atau pelaku usaha yang melanggar aturan lahan usaha.
Namun Pemprov Bali membutuhkan bantuan DPRD Bali, sebab dewan yang melakukan pemantauan sebelumnya hingga akhirnya turun rekomendasi dan dieksekusi eksekutif.
“Tidak hanya bangunan tapi praktik-praktik yang tidak baik yang mencemari Bali ini, termasuk yang pijat-pijat, spa-spa tertutup dan buat bumi Bali leteh (kotor) akan saya tindak, saya mohon teruskan sikap kita ini, kalau sudah ada rekomendasi dewan untuk ditindak, saya akan tindak lanjuti, ada sembilan titik lagi,” kata dia.
Merespons ajakan gubernur untuk bersih-bersih pariwisata Bali, Wakil Ketua DPRD Bali I Wayan Disel Astawa mengatakan masih ingin mendengar sembilan titik yang belum diungkap gubernur.
Ia mengaku sepakat dengan program ini namun menurutnya lokasi berikutnya harus dilakukan langkah penanganan yang sesuai sebab banyak bangunan yang sudah berdiri sebelum program ini diluncurkan dan berpotensi merugikan pengusaha.
“Jadi kita harus atur dia kalau bangunan yang sudah ada sebelumnya bagaimana mengatur, kita tidak bisa bangunan yang sudah ada sebelumnya baru ada sekarang perda baru kita robohkan tidak bisa seperti itu,” ujarnya.
Baca juga: Gubernur Bali minta organisasi bantu program satu desa satu advokat
Baca juga: Pelabuhan perikanan Benoa bertahap pindah ke Jembrana
Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.