Baleg: RUU PPRT harus adil lindungi pekerja rumah tangga dan pemberi kerja

1 week ago 8

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Martin Manurung mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) harus menjadi regulasi khusus (lex specialis) yang benar-benar memberikan jaminan perlindungan, mulai dari jaminan sosial, kesehatan, hingga kepastian kerja bagi para pekerja rumah tangga.

"RUU PPRT ini sudah belasan bahkan puluhan tahun tidak kunjung selesai karena masih ada kekhawatiran bahwa regulasi ini akan memberatkan pemberi kerja. Maka mekanisme yang diatur harus adil dan seimbang," kata Martin dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Hal itu disampaikan Martin pada Rapat Dengar Pendapat Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama Kementerian Sosial, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka penyusunan RUU PPRT di Ruang Rapat Baleg DPR, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin.

Martin juga menekankan pentingnya beleid sebagai bentuk affirmative action untuk memberi perlindungan sosial kepada pekerja rumah tangga, namun tanpa membebani pemberi kerja.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan beri perlindungan 580 ribu PRT kategori BPU-PMI

Baca juga: Panja RUU PPRT bahas kesepakatan-tanggung jawab pemberi-penerima kerja

Legislator dari Dapil Sumatera Utara II itu mengatakan keberadaan RUU PPRT bisa menjadi bahan uji bagi perlindungan pekerja sektor informal di Indonesia mengingat perangkat aturan yang ada masih lebih banyak menyasar pekerja formal. Padahal, mayoritas tenaga kerja justru berada di sektor informal.

"Kalau kita bisa membuat aturan terhadap pekerja rumah tangga maka kita juga punya peluang untuk memperluas norma perlindungan ke pekerja informal lain," katanya.

Dalam rapat dengar pendapat tersebut, DPR juga meminta masukan terkait mekanisme iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan untuk pekerja rumah tangga.

Disebutkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan sudah memiliki skema iuran, sementara data dari BPJS Kesehatan diminta untuk dilengkapi agar bisa menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan norma undang-undang.

"Ini penting supaya jelas apakah nanti mekanismenya akan dibebankan sepenuhnya ke pemberi kerja atau dilakukan burden sharing. Kami butuh advice konkret dari BPJS," tambahnya.

Baca juga: Kemensos: DTSEN acuan memasukkan PRT sebagai PBI JKN

Baca juga: RUU PPRT diharapkan perkuat jaminan sosial ketenagakerjaan untuk PRT

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |