Baleg DPR rapat bahas RUU BPIP untuk tampung masukan dari pakar

2 months ago 19

Jakarta (ANTARA) - Badan Legislasi DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum tentang penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) dengan sejumlah pakar untuk menampung masukan agar produk legislasi tersebut sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat dan negara.

Narasumber yang diundang dalam rapat tersebut adalah pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie dan tokoh moderasi beragama sekaligus mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

"Rapat umum dengar pendapat hari ini untuk memperoleh masukan yang komprehensif dari narasumber berupa informasi data dari berbagai perspektif untuk menyusun RUU BPIP yang sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat dan negara," kata Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan yang memimpin jalannya rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

Dia mengatakan rapat tersebut juga digelar guna mengidentifikasi permasalahan yang dihadapi dalam penerapan nilai-nilai Pancasila dan mencari solusi yang efektif untuk mengatasi tantangan tersebut.

"Tetapi tujuannya adalah kembali, kebutuhan masyarakat dan negara untuk ketahanan negara pada ujungnya," ucapnya.

Baca juga: Baleg DPR memasukkan RUU BPIP untuk disusun di masa sidang ini

Dia juga berharap pihaknya mendapatkan masukan mengenai penguatan kelembagaan BPIP agar dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal dalam pembinaan ideologi Pancasila di tanah air.

Bob menambahkan bahwa Baleg DPR RI akan mempercepat jalannya pembahasan RUU BPIP dalam beberapa hari ke depan agar dapat segera rampung pada pembahasan Tingkat I.

"Bukan percepat itu tergesa-gesa, tapi kemudian pada pembahasan akan kami matangkan betul-betul. Pada intinya dengan adanya konsinyering nanti malam mudah-mudahan terus besok, lusa dan seterusnya, untuk melancarkan tahap pertama ini untuk sesegera mungkin, tetapi nanti untuk (pembahasan) Tahap II-nya akan kami matangkan," kata dia.

Sementara itu, Jimly Asshiddiqie menilai tidak semua lembaga negara diatur secara khusus oleh konstitusi meski sebetulnya sama pentingnya dengan yang eksplisit disebut dalam konstitusi.

Untuk itu, dia memandang penting kehadiran RUU BPIP sebab tak ada lagi lembaga yang memiliki peran dalam mengurus ideologi berbangsa dan bernegara selain BPIP.

"Maka badan yang mengurus ini, saking pentingnya harus diatur dengan benar, seperti kejaksaan harus ada undang-undang sendiri, HAM harus ada undang-undang sendiri, badan ini juga harus diatur sendiri. Itu intinya," kata Jimly dalam rapat tersebut.

Baca juga: Komisi XIII DPR targetkan RUU BPIP jadi bagian program legislasi

Adapun terkait penamaan, dia tak mempersoalkan apakah produk legislasi tersebut nantinya menjadi Undang-Undang tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila atau Undang-Undang tentang Pembinaan Ideologi Pancasila.

"Ya sudah ini disusun saja dan segera ditetapkan karena ide untuk membuat undang-undang ini sudah beberapa tahun ini," ucap Jimly.

RUU BPIP telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025.

Sebelumnya, pada Rabu (25/6), Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan bahwa pihaknya sepakat memasukkan RUU BPIP untuk disusun di masa sidang ini.

Dia mengatakan bahwa saat ini alas hukum pembentukan BPIP belum cukup kuat karena hanya berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres), padahal keberadaan lembaga yang mengurus ideologi Pancasila harus diperkuat.

"Dulu kan proses pembentukannya mulai dari UKP (Unit Kerja Presiden) berdasarkan Perpres gitu ya, nah terus kemudian ada Keppres, kemudian dibentuk lah badan," kata Doli di kompleks parlemen, Jakarta.

Baca juga: BPIP sempurnakan draf Rancangan Arah Kebijakan PIP dan RUU Ekonomi Pancasila

Baca juga: Kepala BPIP berharap RUU BPIP segera disahkan

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |