Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi, Mineral, dan Batu bara Indonesia (Aspebindo) Fathul Nugroho mendukung persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) diubah dari tiga tahun menjadi tiap tahun, untuk menjaga harga komoditas tambang.
“Kami, Aspebindo, menilai positif dengan inisiatif Menteri ESDM RI Bahlil Lahadalia dan Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengenai wacana pengembalian ke RKAB dengan sistem tahunan,” ujar Fathul, dikonfirmasi dari Jakarta, Jumat.
Sebagai contoh, kata dia lagi, berdasarkan RKAB 2025, Indonesia menargetkan produksi hingga sekitar 900 juta ton batu bara dan sekitar 600 juta ton untuk pasar ekspor.
Namun, Fathul mengatakan, di lapangan terkadang demand side atau jumlah penyerapan pasar jauh di bawah angka tersebut, sehingga mengakibatkan oversupply.
“Hal ini mengakibatkan pada jatuhnya harga ekspor batu bara dan menurunnya PNBP,” ujarnya lagi.
Ia memaparkan realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba) pada kuartal I tahun 2025 tercatat menurun 7,42 persen secara tahunan, menjadi Rp23,7 triliun.
Penurunan ini utamanya dipicu oleh melemahnya harga komoditas batu bara. Sementara itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan target PNBP minerba tahun 2025 sebesar Rp124,5 triliun, yang lebih rendah dibandingkan capaian kumulatif tahun sebelumnya yang mencapai sekitar Rp142 triliun.
“Salah satu faktor menurunnya PNBP ini adalah sistem RKAB yang disetujui setiap 3 tahun yang mengakibatkan oversupply,” kata Fathul pula.
Fathul juga optimistis dengan pengembalian sistem persetujuan RKAB secara tahunan dapat meningkatkan harga ekspor yang nantinya membawa dampak positif bagi negara dan perusahaan tambang.
“Harapannya, dengan perubahan sistem RKAB menjadi tahunan, negara dapat mengendalikan volume produksi batu bara nasional dan memastikan bahwa tidak terjadi keadaan oversupply yang dipengaruhi oleh faktor fluktuasi harga batu bara dunia. Hal ini diharapkan dapat membuat harga ekspor batu bara Indonesia meningkat dan berujung pada peningkatan PNBP sektor mineral dan batu bara,” ujar Fathul.
Wacana perubahan sistem RKAB ini tidak hanya berlaku pada batu bara, namun pada komoditas lain seperti nikel dan bauksit. Berubahnya sistem RKAB disepakati Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia bersama Komisi XII dalam Rapat Kerja dengan Komisi XII DPR di Jakarta, Rabu (2/7).
Menyusul persetujuan tersebut, Bahlil berencana memangkas RKAB dari berbagai perusahaan pertambangan yang sudah mengajukan untuk berproduksi selama tiga tahun.
Usulan tersebut mulanya disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi XII DPR Bambang Haryadi, yang menilai adanya produksi pertambangan Indonesia yang berlebih, hingga menyebabkan jatuhnya harga komoditas tambang.
Baca juga: Produksi lokal naik, ekspor batu bara RI ke China dan India menurun
Baca juga: Bukit Asam perkuat hilirisasi batu bara melalui briket sebagai energi alternatif multiguna
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.