Jakarta (ANTARA) - Aliansi Dosen ASN PPPK Indonesia meminta pemerintah untuk dapat mengkaji ulang terkait regulasi soal hak dan kewajiban mereka, sebab beberapa di antaranya dinilai tidak memberikan kejelasan karier dosen PPPK.
"Pertama, kami menyuarakan tentang bagaimana kelanjutan dari kontrak-kontrak yang dimiliki oleh dosen-dosen P3K di Indonesia ini, karena kontraknya akan segera berakhir," kata Ketua Aliansi Dosen ASN PPPK Indonesia Hadian Pratama Hamzah ditemui di kantor Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) di Jakarta, Kamis.
Hadian mengungkapkan saat ini terdapat sekitar 3.200 orang dosen status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang tengah menunggu kejelasan nasib mereka.
Di samping itu, ia juga menyampaikan bahwa regulasi tersebut membatasi para dosen PPPK untuk dapat mengikuti sertifikasi dosen (serdos), karena menurutnya dosen PPPK tidak memenuhi syarat golongan minimum untuk mengikuti sertifikasi dosen.
"Sehingga berimplikasi pada bentuk sertifikat profesional dosen yang tidak dimiliki oleh sekitar 2.000-an dosen," ujarnya.
Baca juga: Kemdiktisaintek-BKN kerja sama optimalisasi status kepegawaian dosen
Hadian juga mengungkapkan permintaan lainnya bahwa para dosen PPPK juga mengeluhkan bagaimana proses kenaikan jabatan fungsionalnya. Menurutnya, saat ini kebanyakan di antara mereka menggelembung dan berhenti pada jabatan Asisten Ahli.
"Di perguruan tinggi swasta atau perguruan tinggi negeri, (dosen) yang statusnya dosen tetap non-PNS itu bisa naik jabatan fungsionalnya. Sementara, dosen ASN P3K yang direkrut oleh negara tidak punya regulasi untuk bisa naik ke jabatan yang lebih tinggi," jelasnya.
Menurutnya, kenaikan jabatan fungsional ini dapat membantu mereka dalam melaksanakan kerja sama dengan institusi lain, khususnya secara internasional yang umumnya memerlukan jabatan minimal tertentu.
Ia mengungkapkan hal ini juga menjadi salah satu faktor yang menghambat peningkatan kualitas dosen, dan berimplikasi terhadap kemajuan pendidikan di Indonesia.
Oleh karena itu, Hadian berharap permintaan dari para dosen ASN PPPK ini dapat diakomodasi oleh pemerintah, sehingga proses peningkatan kualitas dosen dapat berjalan dengan baik untuk memajukan pendidikan di Indonesia.
Baca juga: Mendiktisaintek janji selesaikan soal dosen dan tendik PPPK di PTNB
Baca juga: Kemendikbud janjikan dosen PPPK jadi PNS sebelum pemerintahan baru
Pewarta: Sean Filo Muhamad
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.