Jakarta (ANTARA) - Aparatur sipil negara (ASN) mengapresiasi hadirnya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13.
“Alhamdulillah pemerintah Prabowo-Gibran tetap mempertahankan gaji ke-13 untuk para ASN, terlebih Presiden Prabowo sendiri yang akhirnya mengumumkan secara resmi terkait THR 2025,” kata Doro, PNS di salah satu kementerian di Jakarta, Rabu.
Doro mengatakan, kepastian terkait gaji ke-13 dan THR Idul Fitri tahun ini merupakan salah satu bentuk rezeki Ramadhan, dan diharapkan mampu mendorong perekonomian saat ini.
“Rezeki THR ini juga akan bisa memutar roda perekonomian selama Ramadhan dan Idul Fitri bagi masyarakat luas juga,” kata dia.
Hal senada juga diutarakan oleh Dewi, seorang PNS di Jakarta. Ia bersyukur karena gaji ke-13 tetap diberikan oleh pemerintah sebagai apresiasi atas pengabdian bagi ASN.
“Tentunya sangat bersyukur dengan gaji ke-13 ini, kami merasa dihargai pengabdiannya,” ujar Dewi.
Doro dan Dewi pun berharap pemerintah bisa terus membuat kebijakan yang mementingkan kesejahteraan rakyat, serta dibuat dengan pertimbangan yang matang serta hati-hati.
“Masih banyak masyarakat luas yang membutuhkan bantuan dan uluran tangan dari pemerintah, minimal dengan berbagai kebijakan pro rakyat yang selalu digaungkan dalam Asta Cita,” kata Doro.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN), termasuk PPPK, PNS, TNI, Polri, hakim, hingga pensiunan.
"THR dan gaji ke-13 pada tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta pensiunan dengan total mencapai 9,4 juta penerima," kata Presiden Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3).
Prabowo memerinci besaran pemberian THR dan gaji ke-13 untuk ASN pusat, prajurit TNI/Polri, dan hakim meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kerja.
Pemerintah memberikan tunjangan kinerja kepada ASN sebesar 100 persen
ASN daerah akan diberikan THR dan gaji ke-13 sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing.
"Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan," kata Prabowo.
Adapun THR untuk ASN akan dibayarkan 2 minggu sebelum Lebaran 2025, mulai Senin, 17 Maret 2025. Sementara itu, gaji ke-13 ASN akan dibayarkan pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu pada Juni 2025.
Baca juga: THR untuk ASN-TNI-Polri cair mulai 17 Maret, gaji ke-13 pada Juni 2025
Baca juga: Sri Mulyani alokasikan Rp49,4 triliun untuk THR ASN 2025
Baca juga: Prabowo teken PP 11/2025 atur pemberian THR dan gaji ke-13 untuk ASN
Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2025