APJII sebut moratorium izin ISP kunci industri telekomunikasi efisien

2 months ago 6

Jakarta (ANTARA) - Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menyebutkan moratorium atau penangguhan izin bagi Penyelenggara Jasa Internet (Internet Service Provider/ISP) baru menjadi salah satu kunci menata kelola industri telekomunikasi di Indonesia agar bisa memiliki performa lebih efisien.

Ketua APJII Muhammad Arif menyebutkan moratorium izin ISP ini penting agar kondisi industri yang saat ini mengalami ketimpangan bisa kembali ditata bersamaan dengan pembaruan aturan-aturan dari Pemerintah yang diharapkan bisa disesuaikan dengan kondisi industri saat ini.

"Tanpa izin disetop dulu, itu akan sangat sulit bagi kita untuk benar-benar memperbaiki atau mengupdate regulasi yang ada. Karena kalau kerannya dibuka terus, tapi regulasi tidak diubah pasti akan sangat sulit untuk kita membenahi," kata Muhammad Arif dalam diskusi daring yang diikuti dari Jakarta, Kamis.

Baca juga: Ketua APJII nilai wacana internet murah bisa direalisasi

Arif mengatakan terkait dengan moratorium izin ISP ini, pihaknya sudah banyak berdiskusi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) dan menurutnya dalam waktu dekat kebijakan tersebut akan diterapkan untuk mendukung tata kelola industri telekomunikasi lebih optimal.

Adapun dalam lanskap nasional, ketimpangan penyelenggaraan penyedia jasa internet begitu terasa dengan kondisi di area berpenduduk padat terjadi kejenuhan pasar, sementara di area lain justru tidak tersentuh oleh layanan dari para penyedia konektivitas tersebut.

Hal ini sejalan dengan temuan data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) yang menyebutkan bahwa para penyelenggara jasa internet di 24 kota/kabupaten di Indonesia menghadapi kondisi pasar yang sangat jenuh.

Baca juga: Ketua APJII nilai kemudahan perizinan dorong pemerataan internet

Maka dari itu, apabila menginginkan kondisi industri menjadi ideal dibutuhkan moratorium izin agar pengaturan para penyelenggara jasa internet yang jumlahnya saat ini sudah lebih dari 1.200 bisa lebih efektif.

Selain moratorium izin, Arif menyebutkan juga pentingnya perbaikan regulasi dalam menjalankan prinsip open access atau penggunaan fasilitas bersama untuk para ISP menjalankan bisnis dan memperkecil celah ketimpangan layanan antar satu area dengan area lainnya.

Tidak hanya didiskusikan oleh Kemkomdigi, aturan ini menurut Arif perlu dikoordinasikan juga bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) maupun para pemerintah daerah agar nantinya bisa didapatkan persebaran ISP yang merata dan tidak menumpuk di satu area.

Baca juga: Indonesia Digital Forum dihadirkan dukung ekosistem digital Indonesia

"Semua ISP atau penyelenggara jaringan tetap lokal (jartaplok) tentu inginnya menggelar di satu tempat yang sama. Sehingga perlu ada sinkronisasi dengan pemda-pemda dan Kemendagri untuk menetapkan di lapangan agar tidak semua ISP bisa menggelar di satu tempat yang sama," kata Arif.

Terakhir, hal yang direkomendasikan APJII dalam penataan industri telekomunikasi ialah mendukung pemberian insentif kepada penyelenggara ISP mengingat investasi yang dikeluarkan pelaku industri cukup besar terutama jika menginginkan kualitas layanan yang optimal.

"Jika tidak ada kebijakan atau insentif yang berpihak pada penyelenggara, tidak mungkin bagi para penyelenggara ini bisa punya investasi yang lebih untuk menyiapkan perangkat-perangkat yang memang terbaru untuk menyediakan kapasitas atau layanan yang sesuai yang diinginkan pemerintah," tutup Arif.

Baca juga: Sinergi ekosistem pusat data percepat transformasi digital Indonesia

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |