Anggota DPR: Surat pimpinan Komisi III singgung soal perpanjangan DPRD

1 month ago 7

Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan mengatakan surat dari pimpinan Komisi III DPR RI perihal Mahkamah Konstitusi (MK) kepada pimpinan DPR RI menyinggung soal wacana perpanjangan masa jabatan anggota DPRD sebagai konsekuensi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah dengan jeda 2 hingga 2,5 tahun.

"Kalau MK kemudian bilang boleh dua tahun atau 2,5 tahun, saya kira semua akal sehat kita yang belajar hukum, kita merasa itu melanggar konstitusi, karena itu substansi yang kami sampaikan supaya DPRD menyampaikan sikap ini kepada MK," kata Hinca di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

Dia menyebut Komisi III DPR RI memandang putusan MK tersebut melanggar konstitusi yang mengamanatkan masa jabatan anggota DPRD baik itu provinsi, kabupaten/kota selama lima tahun.

"Yang paling sulit diterima dan melanggar konstitusi menurut kami di Komisi III adalah masa jabatan (DPRD) itu kan lima tahun," ucapnya.

Dia lantas berkata, "Mungkin kalau kepala daerah bisa pakai Pj (penjabat) gitu. Itu pun rasa-rasanya Pj (menjabat) sampai 2 tahun-2,5 tahun itu melanggar demokrasi karena (kepala daerah sedianya) harus dipilih langsung."

Dia juga menilai putusan MK tersebut menunjukkan ketidakkonsistenan lembaga penjaga konstitusi tersebut atas putusan yang pernah dikeluarkan sebelumnya atas gugatan uji materi serupa.

Menurut dia, putusan MK soal pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah itu juga menuai beragam reaksi dari berbagai elemen masyarakat di tanah air.

"Saya kira hampir semua kita sudah paham itu ya, pandangan publik, pandangan para ahli hukum tata negara, ahli hukum konstitusi, bahwa putusan MK ini kan di luar dugaan kita. Ketika pemilu sudah disamakan semua (digelar serentak), tiba-tiba MK memutuskan lain pandangannya," tuturnya.

Untuk itu, dia meminta MK tetap berada pada jalurnya sebagai penjaga konstitusi dengan membatasi diri dalam mengeluarkan putusan yang tidak melampaui kewenangannya.

"Justru karena itu dia (MK) kami angkat sebagai the guardian of constitution, menjaga undang-undang taat kepada konstitusi. Nah, ketika dia memutus suatu undang-undang menabrak konstitusi itu sendiri, menurut saya MK telah melampaui kewenangannya," kata dia.

Sebelumnya, Kamis (24/7), Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa surat dari pimpinan Komisi III DPR RI perihal Mahkamah Konstitusi (MK) yang diterima pimpinan DPR RI berisi kajian terkait putusan MK yang menuai diskursus publik beberapa waktu belakangan.

"Pertama surat yang dari Komisi III adalah berkait dengan kajian, telaah, terkait dengan situasi atau masalah yang kemarin sedang bergulir hal-hal yang menjadi keputusan MK," kata Puan usai menghadiri rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis.

Meski demikian, Puan tak merinci secara detail terkait putusan MK yang dimaksud. Adapun beberapa waktu belakangan, MK mengeluarkan putusan terkait desain pemilu di tanah air yang memisahkan pemilu nasional dan lokal.

Legislator perempuan itu mengatakan bahwa hasil kajian Komisi III DPR RI tersebut akan ditindaklanjuti dan dibahas oleh pimpinan DPR RI sesuai mekanisme yang berlaku.

Surat dari pimpinan Komisi III DPR RI Nomor B/799/Pw.01.02/7/2025 tanggal 23 Juli 2025 perihal Mahkamah Konstitusi kepada pimpinan DPR RI itu pun diumumkan oleh Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir dalam rapat paripurna, Jakarta, Kamis (24/7).

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |