Jakarta (ANTARA) - Sejumlah anggota Komisi VI DPR RI menyatakan bahwa PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) tidak lagi memiliki kewajiban hukum terkait dana pensiun pegawai yang terdampak kasus Jiwasraya.
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Subardi menyatakan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Direksi Pupuk Indonesia, Pupuk Kaltim, Jiwasraya, IFG, dan IFG Life bahwa kewajiban Pupuk Kaltim telah selesai secara administratif dan hukum.
“Khusus PKT (Pupuk Kaltim), saya melihat secara administratif hukum sudah clear, karena para nasabah itu sudah menyatakan dengan suratnya untuk pilih opsi 3, sedangkan Jiwasraya sudah menyelesaikan opsi 3,” ujar Subardi, dikutip di Jakarta, Jumat.
Para pensiunan Pupuk Kaltim, anak usaha dari Pupuk Indonesia, meminta pembayaran manfaat pensiun diubah kembali menjadi seumur hidup setelah sebelumnya memilih opsi restrukturisasi nomor 3 yang menawarkan jumlah manfaat tetap, tapi waktu pembayaran lebih singkat menjadi 13-14 tahun.
“Berarti (Pupuk Kaltim) tidak ada urusan (untuk memenuhi tuntutan pensiunan), (kewajiban) PKT sudah clear,” katanya.
Ia juga menegaskan agar tidak ada pembayaran yang berpotensi melanggar aturan hukum.
“Kalau tidak harus bayar (tuntutan polis pensiunan), ya (Pupuk Kaltim) tidak perlu bayar. Jangan sampai nanti sudah bayar tapi ternyata salah (menyalahi hukum), ya aspek hukum yang harus dipegang,” ujar Subardi.
Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron menyatakan bahwa tidak adanya arahan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) maupun Kejaksaan Agung dikhawatirkan akan membuat pemulihan polis pensiunan Pupuk Kaltim tidak sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG).
Dia pun menyimpulkan bahwa tuntutan para pensiunan Pupuk Kaltim untuk memulihkan pembayaran manfaat pensiun menjadi seumur hidup tidak dapat dipenuhi secara hukum.
“Berarti tuntutan itu (tuntutan para pensiunan) tidak bisa (dipenuhi), titik. Karena dipastikan bahwa untuk pemulihan (polis seumur hidup) tidak bisa,” ujar Herman.
Direktur Operasional dan Keuangan Jiwasraya Lutfi Rizal menyatakan bahwa terdapat dugaan fraud dalam pengelolaan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Jiwasraya selama 2012-2019 sebesar Rp257 miliar menurut audit investigatif oleh BPKP.
“BPKP dua kali audit, yang pertama, audit tujuan khusus tertentu itu potential loss-nya (kemungkinan kerugiannya) Rp204,3 miliar, dan hasil audit investigatifnya naik loss-nya jadi Rp257 miliar. Jadi, terjadi fraud Rp257 miliar,” ujar Lutfi Rizal.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018, yakni Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata (IR).
Tersangka saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) periode 2006-2012.
“Pada malam hari ini, tim penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar, di Kantor Kejagung, Jakarta, Jumat malam.
Baca juga: Pensiunan karyawan Pupuk Kaltim demo tuntut uang pensiun
Baca juga: Pupuk Indonesia-Pupuk Kaltim telah selesaikan kewajiban dana pensiun
Pewarta: Uyu Septiyati Liman
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2025