Makassar (ANTARA) - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mengeluarkan fatwa tentang hukum Sosial Bisnis (Sobis) yang merupakan modus penipuan online yang pelakunya mayoritas dari salah satu kabupaten di provinsi itu.
"Pelaku yang biasa disebut Passobis biasanya menggunakan identitas palsu atau informasi pribadi orang lain untuk melakukan transaksi ataupun aktivitas ilegal secara daring, misalnya membuka rekening bank dan melakukan transaksi online," kata Ketua MUI Sulsel KH Rusydi Khalid di Makassar, Senin.
Dia mengatakan Passobis biasanya menggunakan taktik manipulasi psikologis untuk menciptakan kepanikan atau penawaran menggiurkan untuk memperoleh informasi pribadi atau uang dari korban.
Termasuk, kata dia, melakukan penipuan investasi palsu atau bodong sehingga penipuan tersebut menurut KUHP adalah perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum, baik memakai nama palsu, identitas palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan untuk membujuk orang lain menyerahkan barang, memberikan uang, atau menghapuskan piutang.
Baca juga: MUI Sulsel keluarkan maklumat fatwa pembebasan Palestina
Mencermati praktek Sobis tersebut, lanjut Rusydi, setelah menimbang, memperhatikan dalil Al Quran dan Hadis Nabi Muhammad SAW, pendapat para ulama tentang penipuan, termasuk pendapat saran dan masukan yang berkembang pada diskusi musyawarah Komisi Fatwa MUI Sulsel pada Jumat (21/3) lalu, serta dampak ekonomi dan kerugian material serta psikologis yang ditimbulkannya, maka MUI memutuskan dan menetapkan bahwa hukum Sobis itu diharamkan dalam syariat Islam.
Juga dinyatakan bahwa harta yang diperoleh dari kegiatan Sobis adalah haram dan memanfaatkan harta tersebut juga haram.
Passobis dapat dikenakan hukuman ta'zir atau sanksi sesuai dengan hukum dan aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Selain itu MUI Sulsel juga merekomendasikan enam poin, yakni pertama penguatan pendidikan dan literasi digital dengan cara meningkatkan program edukasi tentang bahaya penipuan online dan literasi digital di semua tingkat masyarakat.
Baca juga: MUI sebut tak perlu fatwa judi "online" karena sudah haram di Al Quran
Kedua, penegakan hukum yang tegas dengan memberi sanksi kepada Passobis sebagai efek jera. Ketiga, kolaborasi multisektor dengan mendorong kerja sama antara pemerintah, aparat penegak hukum, toko agama, dan masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanganan kejahatan Sobis.
Keempat, peningkatan kesadaran agama dengan memperkuat peran ulama dan tokoh agama setempat dalam memberikan pemahaman yang mendalam tentang larangan penipuan dalam Islam.
Kelima. pengembangan teknologi dan peningkatan sistem keamanan digital dan regulasi yang lebih ketat untuk melindungi masyarakat dari kejahatan siber.
Keenam, program pemberdayaan generasi muda dengan menyediakan pelatihan keterampilan dan peluang kerja untuk mencegah keterlibatan mereka dalam praktik Sobis.
Baca juga: MUI tetapkan pinjol haram karena riba, mengancam, dan membuka aib
Pewarta: Suriani Mappong
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025