KPK sebut perkara PLTU Cirebon baru berlanjut karena tunggu izin Korea

4 hours ago 3
“Kenapa perkara ini kemudian baru kembali dilakukan oleh KPK? Karena KPK juga tentu harus menunggu izin untuk bisa melakukan pemeriksaan kepada para saksi dari warga negara Korea, di mana pemeriksaan itu juga dilakukan di wilayah yurisdiksi Korea,”

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa perkara dugaan suap izin pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) 2 di Cirebon, Jawa Barat, dengan tersangka Herry Jung (HJ), baru berlanjut dikarenakan menunggu izin dari Pemerintah Korea Selatan.

Herry Jung merupakan General Manager Hyundai Engineering and Construction saat ditetapkan tersangka oleh KPK pada 15 November 2019.

“Kenapa perkara ini kemudian baru kembali dilakukan oleh KPK? Karena KPK juga tentu harus menunggu izin untuk bisa melakukan pemeriksaan kepada para saksi dari warga negara Korea, di mana pemeriksaan itu juga dilakukan di wilayah yurisdiksi Korea,” ujar anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

Oleh sebab itu, kata dia, KPK membutuhkan waktu untuk melakukan pemeriksaan kepada para saksi. Terlebih, kata dia, kelanjutan penyidikan kasus tersebut juga terkait dengan penanganan perkara di Korea Selatan.

Dengan demikian, lanjut dia, KPK perlu mengukur dan berhitung dalam aspek manajemen perkara atau pengaturan pemeriksaan dalam kasus tersebut.

“Ini menjadi komitmen bagi KPK untuk betul-betul menuntaskan penanganan perkara, khususnya terkait dengan dugaan suap di wilayah Cirebon,” katanya.

Sebelumnya, KPK mulai memanggil saksi terkait kasus dugaan suap izin PLTU 2 di Cirebon dengan tersangka Herry Jung, pada Jumat (2/5).

Pada saat itu, KPK memanggil mantan Direktur Corporate Affair PT Cirebon Energi Prasarana (CEPR) Teguh Haryono, dan mantan Presiden Direktur PT CEPR Heru Dewanto.

Kemudian pada Senin ini, KPK memanggil mantan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Cirebon pada 2017-2018, Sono Suprapto.

Lebih lanjut KPK telah menetapkan Herry Jung sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT Kings Property Indonesia Sutikno.

Dua tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam konstruksi perkara disebutkan, tersangka Herry diduga memberi suap senilai Rp6,04 miliar kepada Bupati Cirebon 2014-2019 Sunjaya Purwadi Sastra terkait dengan perizinan PT CEPR membangun PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dari janji awal Rp10 miliar.

Sementara tersangka Sutikno diduga memberi suap senilai Rp4 miliar kepada Sunjaya terkait dengan perizinan PT Kings Property Indonesia.

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |