Anggota DPR: Revisi UU TNI langkah penting untuk tata sektor keamanan

7 hours ago 2
Intimidasi dalam bentuk protes yang melanggar hukum hanya akan merusak citra gerakan masyarakat sipil.

Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) merupakan langkah penting untuk penataan sektor keamanan.

Bamsoet, sapaan akrabnya, menyampaikan hal itu ketika menanggapi aksi Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan yang mendatangi lokasi Rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI di sebuah hotel kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (15/3).

"Revisi UU TNI merupakan sebuah langkah penting untuk menciptakan penataan yang lebih baik dalam sektor keamanan. Merupakan hak serta kewajiban DPR untuk melakukan rapat, baik di dalam maupun di luar Gedung DPR RI," ucap Bamsoet dalam keterangan diterima di Jakarta, Senin.

Sebagai anggota komisi yang membidangi urusan penegakan hukum, Bamsoet menyayangkan aksi tersebut.

Menurut dia, tindakan itu dapat mengganggu proses legislasi dan mencerminkan kekurangpahaman terhadap struktur dan proses demokrasi.

Mantan Ketua MPR RI ini juga menilai aksi itu mengabaikan norma yang berlaku serta berpotensi menimbulkan ketegangan dan ketidakstabilan.

Ia lantas menekankan bahwa penting bagi semua pihak menghormati seluruh proses yang ditetapkan.

"Kami menyesalkan tindakan tersebut dan meminta aparat penegak untuk menindak tegas pelaku aksi penggerudukan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan," katanya.

Wakil rakyat ini lantas memandang perlu menindak tegas terhadap pelaku agar kejadian serupa tidak terulang pada masa depan dan proses demokrasi dapat berjalan dengan tertib serta menghormati aturan yang berlaku.

Dikatakan oleh Bamsoet bahwa rapat yang dikategorikan “sangat mendesak” diperbolehkan untuk dilakukan di luar Gedung DPR RI.

Rapat Panja RUU Perubahan atas UU TNI, kata dia, telah mendapatkan persetujuan dari pimpinan DPR karena target penyelesaian sebelum masa reses DPR pada tanggal 21 Maret 2025.

Kendati demikian, dia mengemukakan bahwa kritik terhadap kebijakan atau tata cara penyelenggaraan rapat merupakan bagian dari dinamika demokrasi. Namun, aksi yang mengorbankan ketertiban dan keamanan perlu mendapat respons serius demi menjaga stabilitas proses legislasi yang berdampak pada kepentingan nasional.

Oleh sebab itu, dia meminta aparat kepolisian mengambil tindakan tegas terhadap pelaku aksi.

Ia menyebut penegakan hukum perlu menjadi prioritas agar masyarakat melihat bahwa tidak ada toleransi untuk tindakan yang melanggar hukum.

"Tindakan kekerasan atau intimidasi dalam bentuk protes yang melanggar hukum hanya akan merusak citra gerakan masyarakat sipil dan memperlemah argumen yang ingin disampaikan," ujarnya.

Baca juga: Revisi UU TNI, pejabat bintang empat bisa pensiun usia 65 tahun

Baca juga: Dasco bagikan draf RUU TNI guna pastikan tak ada pasal problematik

Sebelumnya, Komisi I DPR RI menggelar Rapat Panja RUU Perubahan atas UU TNI bersama pemerintah pada tanggal 14—15 Maret 2025 di Hotel Fairmont, Jakarta.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendatangi ruang rapat tersebut pada hari Sabtu (15/3). Mereka menyampaikan aspirasi terkait dengan pembahasan RUU TNI yang dinilai seharusnya dilakukan secara terbuka.

"Pembahasan ini tidak sesuai karena diadakan tertutup," ujar salah satu anggota koalisi, Andrie Yunus, yang juga merupakan Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) saat menerobos masuk ke ruang rapat panja.

Tiga orang perwakilan koalisi sempat memasuki ruang rapat. Akan tetapi, langsung ditarik keluar oleh pihak pengamanan. Setelah ditarik keluar, perwakilan koalisi tetap menyerukan aspirasinya.

Aksi tersebut kemudian dilaporkan oleh pihak hotel ke Polda Metro Jaya karena dinilai menimbulkan kericuhan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Minggu (16/3), mengatakan bahwa pelapor berinisial RYR yang merupakan sekuriti hotel.

"Benar Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan tindak pidana mengganggu ketertiban umum dan/atau perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan dan/atau penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia," ucap Kombes Pol. Ade.

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |