Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Martin Daniel Tumbelaka mengapresiasi langkah cepat Polri menetapkan tersangka kasus konten inses di grup Facebook "Fantasi Sedarah" dan "Suka Duka" sebagai bentuk nyata perlindungan terhadap masyarakat di ruang digital.
“Tindakan ini menjadi pesan kuat bahwa negara tidak diam terhadap kejahatan di ruang digital. Ini bentuk nyata perlindungan terhadap masyarakat dari konten-konten menyimpang,” kata Martin dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, tindakan cepat Polri ini bukan hanya bentuk penegakan hukum yang akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian, melainkan bagian dari upaya menjaga nilai-nilai moral di tengah masyarakat.
“Langkah ini membuktikan bahwa Polri bukan hanya menjaga keamanan fisik, tapi juga keamanan moral bangsa. Ini patut kita apresiasi dan dukung penuh," paparnya.
Untuk itu, dia mengapresiasi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo atas keberhasilan jajaran kepolisian menangkap enam pelaku yang tergabung dalam grup berisi konten menyimpang tersebut.
“Saya mengapresiasi langkah cepat dan tegas dari Kapolri. Ini menunjukkan bahwa Polri benar-benar hadir dalam melindungi masyarakat, khususnya dari kejahatan yang merusak moral seperti ini,” ujarnya.
Dia juga mengapresiasi kerja sama antara Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dan Direktorat Siber Polda Metro Jaya yang dinilai solid dan efektif dalam mengungkap pelaku kasus tersebut.
“Koordinasi antarunit seperti ini sangat penting dalam menangani kejahatan siber yang semakin kompleks. Ini bisa menjadi model kerja sama untuk kasus-kasus lain ke depan,” ucapnya.
Meski demikian, dia menekankan pentingnya pendalaman lebih lanjut oleh aparat penegak hukum guna memastikan apakah para pelaku telah melakukan tindakan menyimpang di dunia nyata dan adanya korban.
“Jika sudah ada korban, negara wajib hadir memberikan perlindungan penuh dan pemulihan psikologis. Jangan sampai mereka menjadi korban dua kali karena sistem yang lalai,” katanya.
Selain itu, dia mendorong agar Polri tidak berhenti hanya pada penangkapan pelaku, melainkan bersama lembaga terkait melakukan langkah berkelanjutan dalam bentuk edukasi dan peningkatan literasi digital agar masyarakat bisa lebih selektif dan sadar terhadap konten-konten menyimpang.
Dalam konteks pencegahan, dia meminta Kementerian Komunikasi dan Digital untuk lebih sigap dalam mendeteksi serta memblokir situs atau grup di ruang digital yang mengandung unsur kekerasan seksual maupun penyimpangan lainnya.
“Komdigi harus memperkuat sistem pengawasan digital. Jangan sampai ruang maya kita dijadikan tempat subur bagi perilaku menyimpang,” katanya.
Dia mengajak pula masyarakat untuk lebih aktif melaporkan konten mencurigakan yang beredar di media sosial dan ikut berperan serta dalam menjaga kebersihan ruang digital.
“Ini bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga tanggung jawab kita bersama sebagai warga negara,” tuturnya.
Sebelumnya, Polri menetapkan enam tersangka kasus dugaan asusila, pornografi, serta eksploitasi anak terkait konten inses di grup Facebook bernama Fantasi Sedarah dan Suka Duka.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji mengatakan bahwa keenam tersangka tersebut berinisial MR, DK, MS, MJ, MA, dan KA, yang memiliki motif dan peran berbeda-beda.
“Kami melakukan penangkapan terhadap enam orang tersangka, di antaranya dilakukan penangkapan di Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, dan Bengkulu,” katanya dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu.
Baca juga: Polri telusuri ribuan anggota grup konten inses di Facebook
Baca juga: Polri tetapkan enam tersangka terkait konten inses di grup Facebook
Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025