Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi XIII DPR RI Teuku Ibrahim meminta Kementerian hukum mengalokasikan anggaran khusus untuk program bantuan hukum dan pelatihan sadar hukum kepada masyarakat.
Hal tersebut dikatakan Ibrahim saat menggelar rapat membahas anggaran dengan Kementerian Hukum di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin.
"Saya tidak melihat ada anggaran bantuan hukum untuk masyarakat dan pelatihan sadar hukum kepada masyarakat," kata Ibrahim dalam rapat tersebut.
Ibrahim mendukung penuh usulan penambahan anggaran Kementerian Hukum yang mencapai Rp196 miliar.
Namun, dia menyayangkan anggaran tersebut tidak digunakan untuk memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat serta pelatihan kepada warga yang masih awam hukum.
Menurut dia, hal tersebut akan sangat membantu masyarakat agar lebih teredukasi dengan hukum ataupun undang-undang secara umum.
Baca juga: Kementerian Hukum berupaya realokasi anggaran untuk bantuan hukum
Tidak hanya itu, bantuan hukum secara gratis juga dapat membantu masyarakat yang sedang tersandung masalah hukum, terkhusus dari kalangan menengah ke bawah untuk mendapat keadilan.
"Kami juga berharap peningkatan digitalisasi bantuan hukum tersebut dapat berjalan dengan baik pada tahun 2026," kata Ibrahim.
Ibrahim berharap pemerintah dan pimpinan rapat hari ini dapat memberikan perhatian khusus pada dua program ini.
Dia yakin dengan adanya pemberian bantuan hukum dan pelatihan hukum untuk warga, kehadiran negara akan lebih terasa dalam memberikan keadilan kepada masyarakat.
"Kami meminta agar rencana anggaran tersebut dapat terealisasikan 100 persen sehingga kita dapat mewujudkan Astacita pemerintahan Pak Prabowo untuk mewujudkan reformasi, hukum, politik, dan birokrasi," jelasnya.
Baca juga: Pendirian 3.258 pos bantuan hukum di Sumsel dapatkan rekor MURI
Baca juga: Kemenkum hadirkan 5.008 Pos Bantuan Hukum, gratis untuk tiap warga
Pewarta: Walda Marison
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.