Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi VI DPR RI Rivqy Abdul Halim meminta aparat penegak hukum menindak tegas komplotan pelaku pengoplosan liquid petroleum gas (LPG) guna memberikan efek jera agar kasus serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.
“Tindak tegas dan usut tuntas komplotan pengoplos gas tiga kilogram. Pengoplosan gas yang disubsidi ini sudah berlangsung lama, tapi terus berulang seakan pelaku tidak takut untuk mengulangi kejahatannya itu,” kata Gus Rivqy, sapaan karibnya, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu.
Baca juga: Polresta Bukittinggi-Sumbar tangkap warga pengoplos gas sudah 5 tahun
Dia menilai pengoplosan gas tiga kilogram (3 kg) terjadi di antaranya karena gas tersebut tersedia banyak dalam waktu yang relatif lama di pangkalan.
Artinya, kata dia, gas tersebut tidak berputar di distributor dan konsumen yang lantas dibeli pengoplos dengan memindahkan isi gas 3 kg ke tabung gas 12 kg non subsidi dengan cara yang berisiko.
“Perlu dibuat sistem sedemikian rupa agar gas tiga kilogram tidak menumpuk di pangkalan. Penjualan gas pada distributor dan konsumen pun disesuaikan jumlahnya,” ujarnya.
Dia menyebutkan faktor utama gas hasil oplosan 12 kg dijual kepada pengusaha, seperti restoran dan hotel karena kenakalan para pengusaha gas yang melakukan pengoplosan.
Untuk itu, dia menekankan perlunya pengawasan melekat guna menutup celah kecurangan pengoplosan gas oleh pengusaha nakal itu.
“Pengawasan melekat ini dibuat sistemnya, misal data gas yang dijual dan dibeli pengusaha dilaporkan ke yang berwenang seperti Pertamina dan Kementerian ESDM. Juga pemeriksaan terhadap tabung gas beserta isinya mesti dilakukan berkala melalui uji sampling dan lain-lain,” tuturnya.
Baca juga: Ditreskrimsus Polda Jatim bongkar praktik pengoplosan LPG di Jombang
Selain itu, kata dia, pengawasan tersebut harus dilakukan oleh beberapa pihak melalui pakta integritas.
"Jika pakta integritas tersebut dilanggar, pengusaha gas yang nakal, diberikan sanksi mulai dari administratif hingga pidana," ucapnya.
Dia pun mengingatkan agar masyarakat dapat membedakan antara tabung gas yang tidak dioplos dengan tabung gas yang dioplos.
"Caranya dengan melihat kondisi tabung gas mesti dalam keadaan baik, kemudian segelnya juga jangan yang sudah rusak, adanya stempel SNI dan ukuran atau volumenya juga harus sesuai," katanya.
Dia mengingatkan pula agar masalah pengoplosan gas oleh komplotan itu segera diselesaikan dan tidak terulang kembali di masa mendatang.
"Kerugian materi dan non materi yang ditanggung negara dan masyarakat sudah sangat besar. Komplotan pengoplos gas itu harus dihukum seberat beratnya," ujar dia.
Baca juga: Pertamina sebut agen resmi tak terlibat kasus LPG oplosan di Bali
Baca juga: Kasus Pertamina dan momentum perbaikan tata kelola energi nasional
Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025