Anggota DPR ingatkan Kementerian Haji harus bawa reformasi sistemik

3 weeks ago 4

Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi VIII DPR RI Ashari Tambunan mengingatkan pembentukan Kementerian Haji dan Umrah tidak boleh sekadar perubahan nomenklatur kelembagaan, melainkan juga harus menghadirkan reformasi sistemik dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Menurut Ashari, reformasi sistemik itu meliputi perbaikan yang signifikan dari Kementerian Haji dan Umrah terhadap tata kelola, transparansi, dan pelayanan agar jamaah dapat memperoleh pelayanan haji yang lebih baik.

“Alhamdulillah, hari ini kita menyaksikan babak baru dalam pengelolaan ibadah haji di Indonesia. Dengan berubahnya BP Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah, kita harapkan akan ada perbaikan yang signifikan dalam tata kelola, transparansi, dan pelayanan kepada jamaah,” ujar Ashari di Jakarta, Selasa.

Lebih lanjut, dia menilai selama ini pengelolaan haji kerap menghadapi persoalan berulang setiap tahunnya, mulai dari masalah akomodasi, keterlambatan transportasi, pembimbingan manasik yang belum merata, hingga antrean panjang haji reguler.

“Perubahan kelembagaan ini bukan hanya simbolis, tetapi harus menjadi wujud nyata dari upaya reformasi sistemik,” ujar mantan Bupati Deli Serdang tersebut.

Ashari juga menekankan perlunya manajemen berbasis data yang akurat, integritas pejabat, serta inovasi dalam pelayanan jamaah. Ia berharap Kementerian Haji dan Umrah mampu meningkatkan profesionalisme sekaligus menghilangkan keluhan-keluhan klasik jamaah setiap musim haji.

Baca juga: Komisi VIII: Layanan jamaah haji satu atap di bawah Kementerian Haji

“Perubahan ini harus dibarengi dengan perbaikan tata kelola, pengawasan yang kuat, serta keberanian dalam melakukan evaluasi. Jangan sampai persoalan-persoalan klasik seperti keterlambatan katering, hotel yang tak layak, hingga kurangnya petugas pembimbing kembali terulang,” katanya.

Ia menegaskan, penyelenggaraan haji merupakan amanah besar yang wajib dijalankan dengan niat melayani, bukan mencari keuntungan.

“Jamaah haji adalah tamu Allah, dan negara wajib memastikan mereka mendapat pelayanan terbaik,” kata dia.

Sebelumnya, Rapat Paripurna Ke-4 DPR RI Masa Sidang I Tahun Sidang 2025-2026 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menjadi undang-undang, yang isinya membentuk Kementerian Haji dan Umrah.

"Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah apakah dapat disetujui menjadi undang-undang," kata Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, yang dijawab setuju oleh anggota DPR yang hadir.

Baca juga: DPR nilai transformasi BP Haji jadi kementerian tingkatkan pelayanan

Kepada wartawan, Cucun mengatakan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah serta Pengangkatan Menteri Haji dan Umrah akan diterbitkan pada pekan ini.

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |