Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Pulung Agustanto dan Dewi Juliani hingga mantan Wali Kota Solo FX Rudy Hadyatmo menghadiri sidang kasus yang menyeret Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa.
Pewarta ANTARA di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis, melaporkan Pulung dan Dewi tiba di ruang sidang sekitar pukul 09.40 WIB sebelum sidang dimulai, dengan masing-masing mengenakan kemeja lengan pendek hitam bergaris putih dan batik lengan panjang.
Keduanya menunggu persidangan dengan duduk bersama FX Rudy yang mengenakan jaket cokelat pada satu bangku yang sama. Selain itu, terlihat pula mantan Menteri Lingkungan Hidup Sonny Keraf dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Timur (NTT) Emelia Julia Nomleni yang menghadiri persidangan.
Saat Hasto memasuki ruangan, ia pun langsung menyapa Pulung, Dewi, dan FX Rudy. Adapun agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi.
Terdapat dua saksi yang dihadirkan oleh penuntut umum pada sidang hari ini, yaitu Staf Kesekretariatan DPP PDIP sekaligus staf pribadi Hasto, Kusnadi serta satpam Rumah Aspirasi (Kantor DPP PDIP) Nur Hasan.
Baca juga: Hasto apresiasi Majelis Hakim gelar tiga kali sidang dalam seminggu
Sementara itu, turut hadir pula para pendukung Hasto di ruang sidang yang mengenakan kaos hitam. Di luar gedung PN Jakarta Pusat, terdapat ratusan massa yang berdemonstrasi, yang terbagi menjadi dua kubu, yakni massa pendukung Hasto dan massa pendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Massa yang mendukung Hasto terlihat membawa spanduk bertuliskan #BebaskanHasto, sedangkan massa yang mendukung KPK membawa spanduk bertuliskan #TangkapHasto.
Hasto terjerat dalam kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi tersangka Harun Masiku dan pemberian suap. Dalam kasus itu, ia didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi, yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka pada rentang waktu 2019-2024.
Sekjen DPP PDIP tersebut diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Baca juga: Saksi sebut Hasto pernah temui mantan anggota KPU Wahyu Setiawan
Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.
Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku telah memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020.
Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon legislatif terpilih asal Dapil Sumsel I atas nama anggota DPR periode 2019—2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025