Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI I Nyoman Parta mendorong evaluasi menyeluruh di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk memperkuat integritas Kejaksaan Agung dan meningkatkan kepercayaan publik.
Parta dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, mengapresiasi langkah Jaksa Agung ST Burhanuddin yang segera mengisi jabatan strategis di Kejaksaan Agung, termasuk melantik Kuntadi sebagai Jampidsus.
"Langkah cepat Jaksa Agung mengisi jabatan-jabatan strategis patut diapresiasi. Kejaksaan adalah institusi penegak hukum yang tidak boleh kehilangan momentum dalam pemberantasan korupsi. Dengan pejabat definitif, proses penanganan perkara diharapkan semakin cepat, profesional, dan akuntabel," kata Parta.
Menurut dia, pengisian jabatan tersebut penting agar penanganan perkara, khususnya tindak pidana korupsi, tetap berjalan tanpa kehilangan momentum.
Baca juga: Komisi III DPR minta Jampidsus baru tuntaskan kasus Febrie Adriansyah
Namun, ia menilai pergantian pejabat harus diikuti pembenahan menyeluruh, terutama di bidang tindak pidana khusus yang menjadi ujung tombak pemberantasan korupsi.
Parta mengatakan dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah oknum di lingkungan Jampidsus telah menimbulkan perhatian masyarakat sehingga perlu dijawab melalui langkah pembenahan yang konkret.
"Publik tentu sangat prihatin. Ketika dugaan korupsi terjadi di lembaga yang justru bertugas memberantas korupsi, logika publik akan berkembang bahwa persoalan ini bukan lagi sekadar ulah oknum. Persepsi seperti ini harus dijawab dengan tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan," ujarnya.
Ia menyambut baik komitmen Jampidsus yang baru untuk melakukan evaluasi terhadap seluruh penanganan perkara. Menurut dia, evaluasi tersebut menjadi momentum memperkuat tata kelola, sistem pengawasan, administrasi penanganan perkara, serta integritas aparat penegak hukum.
"Komitmen evaluasi menyeluruh yang disampaikan Jampidsus baru harus benar-benar diwujudkan. Jangan ada perkara yang luput dari pengawasan. Semua mekanisme penanganan perkara perlu diperiksa, mulai dari tata kelola, sistem pengawasan, proses administrasi, hingga integritas aparat yang menangani perkara," katanya.
Baca juga: DPR minta Kuntadi buktikan kejaksaan independen tangani kasus Febrie
Parta menambahkan evaluasi harus dilakukan secara objektif dan transparan serta mampu menyentuh akar persoalan apabila ditemukan kelemahan sistem. Menurut dia, pembenahan tidak cukup hanya melalui pergantian personel, tetapi juga perlu memperkuat pengawasan internal, transparansi penanganan perkara, penerapan manajemen risiko, serta peningkatan profesionalisme jaksa.
"Ke depan Kejaksaan harus terus berbenah. Integritas aparat penegak hukum adalah fondasi utama dalam pemberantasan korupsi. Kalau institusinya bersih, kepercayaan publik akan pulih dan upaya penegakan hukum akan semakin kuat," ujarnya.
Ia menambahkan Komisi III DPR RI akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses reformasi di Kejaksaan Agung agar komitmen memperkuat pemberantasan korupsi dapat terlaksana secara konsisten.
"Kami di Komisi III tentu akan terus mengawal proses pembenahan ini. Harapan masyarakat sangat besar agar Kejaksaan semakin profesional, independen, transparan, dan benar-benar menjadi benteng terdepan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Parta.
Baca juga: Ketua DPR minta proses penyidikan eks Jampidsus transparan
Baca juga: DPR yakin calon Jampidsus pilihan Jaksa Agung adalah yang terbaik
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































