Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi berbeda di Jakarta, pada Selasa.
Berdasarkan akun X resmi @tmcppoldametro, layanan tersebut dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lima lokasi berikut:
1. Jakarta Timur di Mall Grand Cakung;
2. Jakarta Utara di LTC Glodok;
3. Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata;
4. Jakarta Barat bertempat di Lobby Selatan Mall Ciputra;
5. Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Baca juga: Masa berlaku SIM lima tahun dihitung sejak tanggal penerbitan
Beberapa dokumen yang perlu dibawa, antara lain SIM yang akan diperpanjang dan KTP, masing-masing disertakan fotokopi.
Saat berada di gerai, pemohon juga diminta untuk mengisi formulir serta mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi.
Gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan masa berlaku SIM A atau SIM C yang akan habis. Jika masa berlaku SIM tersebut sudah habis, maka pemiliknya harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena perbedaan dokumen.
Terkait biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.
Baca juga: Ini dokumen perpanjangan masa berlaku SIM di Jakarta
Baca juga: Segini biaya perpanjangan masa berlaku SIM di Jakarta
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































