Anak bakar rumah, KPAI tekankan pengawasan anak bermedia sosial

5 hours ago 4

Jakarta (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menekankan pentingnya pengawasan orang tua, sekolah, maupun lingkungan terhadap anak dalam menggunakan media sosial.

"Pengawasan ini perlu terus diupayakan agar kebutuhan anak dalam tumbuh kembang yang cepat, tidak didominasi oleh ruang digital media sosial yang memang sampai sekarang tidak mudah diawasi," kata Wakil Ketua KPAI Jasra Putra saat dihubungi di Jakarta, Jumat, menanggapi kasus anak usia 9 tahun yang membakar delapan rumah di Sukabumi, Jawa Barat beberapa waktu lalu.

KPAI pun menyambut baik terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS) yang membatasi akses anak-anak di ruang digital, khususnya di media sosial dan platform digital lainnya.

PP ini mengatur batas usia anak untuk memiliki akun di platform digital, dengan syarat persetujuan orang tua dan pengawasan.

"Pembatasan jam anak di media sosial dan sanksi administratif bagi media yang melanggarnya telah diupayakan negara dalam menciptakan ruang yang aman dan nyaman untuk anak berselancar di media sosial," kata Jasra Putra.

Sebelumnya, Polsek Citamiang dan Satreskrim Polres Sukabumi Kota menangkap seorang anak usia 9 tahun lantaran pembakaran rumah yang dilakukannya.

Dari hasil pemeriksaan, jumlah rumah yang dibakar ada 13 unit yang dibakar secara acak oleh sang anak.

Dari keterangan anak, hal tersebut dilakukannya karena meniru sebuah film yang ditontonnya di media sosial.

Pascadilakukan musyawarah secara kekeluargaan untuk menyelesaikan kasus ini di Polsek Citamiang, anak tersebut kemudian dikembalikan ke orang tuanya untuk dibina.

Baca juga: Anak bakar rumah, KPAI duga penyebab bukan tontonan film semata

Baca juga: Polres Tulungagung hentikan penyelidikan rumah dibakar anak kandung

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |