Jakarta (ANTARA) - Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) menyambut positif pembentukan Kementerian Haji dan Umrah dan berharap hadirnya kementerian tersebut dapat membuat tata kelola haji menjadi lebih baik.
"Marhaban Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia. Semoga lahirnya kementerian ini menjadikan tata kelola penyelenggaraan haji dan umrah menjadi jauh lebih baik lagi untuk kemaslahatan umat," ujar Ketua Bidang Humas dan Media DPP AMPHURI Abdullah Mufid di Jakarta, Sabtu.
Perubahan kelembagaan Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) menjadi Kementerian Haji dan Umrah mengemuka dalam rapat Panitia Kerja (Panja) DPR RI bersama pemerintah, terkait pembahasan perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Mufid mengungkapkan AMPHURI telah sejak lama mendorong adanya kementerian khusus yang menangani urusan haji dan umrah secara lebih terfokus. Bahkan setahun lalu pihaknya secara terbuka menyampaikan harapan tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto.
Baca juga: Kepala BP Haji akan terima keputusan apapun soal perubahan kelembagaan
"Ketika setahun lalu muncul Badan Penyelenggara Haji, kami mengapresiasi positif dan meyakini itu sebagai embrio menuju lahirnya kementerian," kata dia.
Menurut Mufid, penyelenggaraan ibadah haji dan umrah merupakan sektor dengan kategori risiko tinggi, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
"Maka sangat tepat bila urusan ini ditangani langsung oleh kementerian tersendiri," ujar Mufid.
Lebih lanjut ia menekankan pentingnya regulasi dan pengawasan ketat dari pemerintah terhadap penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umrah. Ia menilai kehadiran Kementerian Haji dan Umrah akan memperkuat fungsi perlindungan, pembinaan, dan pelayanan terhadap masyarakat.
Baca juga: DPR-Pemerintah sepakat ubah BP Haji jadi kementerian dalam RUU Haji
"Meskipun Arab Saudi membuka opsi umrah dan haji mandiri, negara tetap harus hadir. Warga negara perlu dilindungi dan dibina, agar tidak sembarangan berangkat tanpa melalui PPIU dan PIHK resmi," kata dia.
Menanggapi keberadaan platform Nusuk milik Pemerintah Arab Saudi, Mufid menyatakan tidak merasa terganggu. Menurutnya, platform tersebut hanya sebagai sarana penyediaan layanan oleh pihak swasta di Arab Saudi, bukan pengganti sistem perizinan Indonesia.
"Kami percaya Pemerintah Indonesia akan tetap melindungi warganya dan usaha kami sebagai PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) dan PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) yang telah memenuhi syarat dan perizinan resmi," katanya.
Baca juga: Perubahan BP Haji jadi Kementerian Haji dan Umrah sesuai visi Presiden
Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.