Jakarta (ANTARA) - Aliansi Mahasiswa Nusantara (AMAN) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) segera mengesahkan Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
"Kita ketahui bersama Undang-Undang Nomer 1 Tahun 2023 atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru akan berlaku awal tahun depan, maka (kami mendesak DPR, red.) untuk segera mengesahkan RUU KUHAP sangatlah penting karena KUHAP berfungsi sebagai hukum formilnya", kata inisiator AMAN Muhammad Fadli dalam keterangan di Jakarta, Sabtu.
Fadli, yang juga merupakan mahasiswa magister hukum Universitas Malikussaleh itu memaparkan bahwa Komisi III DPR telah mendengarkan masukkan AMAN dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tentang beberapa inti masalah di dalam RUU tersebut.
"Kami sendiri dari AMAN pernah melakukan RDPU kepada Komisi III DPR RI terkait beberapa masukan seperti restorative justice, tentang kekhususan daerah, tentang proses penahanan, dan lain sebagainya. Alhamdulillah, diterima dengan baik masukan dari kami oleh DPR RI. Ini merupakan bagian dari representatif aspirasi teman-teman mahasiswa juga," tuturnya.
Fadli menilai RUU KUHAP akan menguatkan advokasi hukum, termasuk kepada pemberian hak bantuan hukum dalam penindakan pidana.
"Kita juga melihat penguatan advokat juga sudah sangat bagus seperti pemberitahuan oleh penyidik terhadap hak tersangka mendapatkan bantuan hukum, tersangka mendapatkan pendampingan oleh advokat selama pemeriksaan, hak imunitas advokat, penguatan hak tersangka dan lain sebagainya menjadi bagian penting juga dalam RUU KUHAP", ungkapnya.
Untuk diketahui, Komisi III DPR RI dan pemerintah resmi menyepakati seluruh substansi perubahan dan memutuskan untuk membawa RUU tersebut ke pembicaraan tingkat II atau rapat paripurna.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat pleno RUU KUHAP Komisi III bersama pemerintah pada di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/11).
Rapat pleno tersebut dihadiri oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto, dan Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej.
Pembahasan RUU KUHAP itu beberapa waktu lalu sempat menimbulkan pro dan kontra. Namun, Fadli menanggapi hal tersebut sebagai hal yang wajar karena Indonesia merupakan negara demokrasi.
"Pro dan kontra itu merupakan hal biasa dalam negara demokrasi, malahan itu bagus. Namun, untuk urgensi pengesahan RUU KUHAP ini DPR RI harus melihat kemaslahatan orang banyak karena sisa satu bulan untuk mengoptimalkan proses pengesahan RUU KUHAP sebelum masuk tahun 2026. Kita ingin Indonesia benar-benar meninggalkan hukum peninggalan Belanda dan kemudian memakai hukum yang sesuai dengan karakteristik, adat, dan budaya bangsa Indonesia," ucap Fadli.
Baca juga: PEDPHI sebut RUU KUHAP dapat optimalkan sistem peradilan pidana
Baca juga: Akademisi: DPR harus segera setujui RUU KUHAP
Baca juga: Komisi III DPR setujui RUU KUHAP rampung dibawa ke rapat paripurna
Pewarta: Benardy Ferdiansyah/Muhammad Rizki
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































