Jakarta (ANTARA) - Setiap wajib pajak berkewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan, kecuali bagi wajib pajak yang berstatus Non-Efektif (NE), yang tidak diwajibkan untuk melaporkan SPT.
Awal tahun, terutama sepanjang Januari hingga April, merupakan periode yang sibuk bagi wajib pajak dalam menjalankan kewajiban pelaporan pajaknya. Pelaporan ini merupakan kewajiban bagi wajib pajak, baik individu maupun badan usaha.
Bagi wajib pajak orang pribadi, batas akhir pelaporan SPT Tahunan jatuh pada 31 Maret, sedangkan untuk wajib pajak badan, tenggat waktu yang berlaku adalah 30 April setiap tahunnya.
Ketentuan ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), yang kemudian mengalami beberapa kali perubahan, dengan revisi terbaru melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Namun, ada kalanya seseorang lupa atau terlambat melaporkannya karena berbagai alasan. Meski demikian, melaporkan pajak walau terlambat tetap lebih baik daripada tidak sama sekali.
Selain menghindari sanksi yang lebih berat, kepatuhan ini juga mencerminkan tanggung jawab sebagai warga negara yang baik. Jadi, apa saja alasan penting mengapa tetap harus melapor pajak meskipun sudah melewati batas waktu? Berikut penjelasannya melansir dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Baca juga: DJP ingatkan wajib pajak tetap lapor SPT meski ada fitur isi otomatis
Alasan tetap lapor pajak meski terlambat
1. Patuh terhadap hukum yang berlaku
Sebagai warga negara yang taat aturan, melaporkan SPT Tahunan adalah bentuk kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan. Meskipun terlambat, pelaporan tetap dapat dilakukan dan sebaiknya tidak diabaikan.
SPT Tahunan berfungsi sebagai bentuk pertanggungjawaban wajib pajak atas kewajiban pajak yang telah dijalankan selama satu tahun penuh, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk melaporkan penghasilannya kepada otoritas pajak dalam periode yang telah ditentukan.
Pelaporan ini menjadi instrumen check and balance dalam memastikan hak dan kewajiban perpajakan berjalan dengan baik, yang pada akhirnya juga berkontribusi pada peningkatan penerimaan negara. Penerimaan pajak yang optimal akan mendukung percepatan pembangunan di berbagai sektor, baik infrastruktur maupun pengembangan sumber daya manusia.
Manfaat dari pajak ini mencakup pembangunan fasilitas umum, peningkatan layanan kesehatan dan pendidikan, serta penyediaan subsidi dan bantuan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan.
Baca juga: Ini golongan wajib pajak yang harus dan tidak harus lapor SPT tahunan
2. Menghindari sanksi yang lebih berat
Semakin lama menunda pelaporan SPT Tahunan, semakin besar pula risiko terkena sanksi administrasi atau denda. Berdasarkan ketentuan dalam UU KUP jo. UU Ciptaker, wajib pajak yang terlambat atau tidak melaporkan SPT dapat dikenakan berbagai sanksi, mulai dari denda administratif hingga hukuman pidana.
Bagi wajib pajak yang dengan sengaja tidak melaporkan SPT Tahunannya, sanksi yang diberikan bisa lebih berat, termasuk hukuman pidana berupa kurungan penjara selama enam bulan hingga enam tahun, serta denda sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) UU KUP jo. UU Ciptaker.
Melaporkan SPT tepat waktu bukan hanya sekadar kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga langkah preventif untuk menghindari konsekuensi hukum yang bisa berdampak buruk secara finansial, reputasi, dan aspek hukum lainnya.
Oleh karena itu, selain sebagai kewajiban yang diatur oleh perundang-undangan, melaporkan SPT secara tepat waktu adalah keputusan yang cerdas untuk menghindari masalah yang lebih besar di kemudian hari.
Baca juga: DJP imbau karyawan segera aktivasi akun Coretax untuk lapor pajak
3. Dukungan penerimaan negara dan kemajuan bangsa
Sebagai warga negara yang taat, melaporkan pajak bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga bentuk kontribusi nyata terhadap pembangunan negara. Kepatuhan pajak yang tinggi membantu menciptakan fondasi ekonomi yang stabil dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Meskipun keterlambatan dalam melaporkan SPT Tahunan dapat menimbulkan sanksi, kewajiban ini tetap harus dipenuhi. Pemerintah terus mengedukasi masyarakat tentang pentingnya pajak melalui sosialisasi agar kepatuhan pajak meningkat. Namun, hal ini perlu didukung oleh kesadaran wajib pajak dalam memahami dan menjalankan kewajiban perpajakan dengan benar.
Pelaporan pajak yang tepat waktu memungkinkan pemerintah mengelola anggaran dengan lebih efisien untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan program sosial. Dengan demikian, kepatuhan pajak tidak hanya menghindarkan dari sanksi, tetapi juga berkontribusi bagi kemajuan bangsa.
Sebagai tambahan informasi, kepatuhan wajib pajak memegang peran penting dalam mencapai target penerimaan pajak dan pelaporan SPT Tahunan. Jika wajib pajak melaporkan SPT setelah melewati batas waktu yang ditetapkan, sesuai dengan ketentuan dalam UU KUP yang telah diperbarui melalui UU Ciptaker, maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda.
Besaran denda tersebut adalah Rp100.000 untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1.000.000 untuk wajib pajak badan. Denda ini akan ditagihkan melalui Surat Tagihan Pajak, dan wajib pajak diwajibkan membayarnya dalam jangka waktu yang telah ditentukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: SMF lapor kontribusi ke negara capai Rp2,2 triliun per September 2024
Baca juga: Ditjen Pajak lapor perkembangan perbaikan sistem Coretax
Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025