Jakarta (ANTARA) - Pengembang properti PT AKR Land Development diminta untuk menuangkan komitmen Akta Jual Beli (AJB) dalam kesepakatan resmi.
Sebagai respons terhadap pemilik unit apartemen Gallery West Residence (GWR) dan Office Tower, AKR Land merilis surat jawaban pada 11 Juni 2025, di mana salah satu poinnya yaitu AJB akan dilaksanakan paling lambat pada 2028.
Koordinator Perhimpunan Penghuni dan Pemilik Gallery West Residence dan AKR Office Tower Adam Mulyadi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, meminta pernyataan tersebut dituangkan dalam dokumen resmi agar mengikat secara hukum.
“Jika memang AKR Land berkomitmen bahwa AJB akan dilaksanakan paling lambat 2028, seharusnya dituangkan dalam bentuk addendum PPJB atau kesepakatan tertulis resmi yang ditandatangani bersama para pemilik unit,” ujar Adam.
Baca juga: Pengamat: Pengembang properti punya kewajiban hukum terbitkan AJB
Di sisi lain, warga juga menyoroti soal tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Menurut Adam, tagihan itu tidak disertai pertelaan, NPP (Nilai Perbandingan Proporsional), maupun dasar perhitungan yang sah.
Warga meminta AKR Land untuk memberikan penjelasan resmi mengenai tagihan PBB.
Diberitakan sebelumnya, pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansyah mengingatkan pengembang properti memiliki kewajiban hukum untuk menerbitkan AJB dalam jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan dalam perjanjian.
Pasalnya, kata dia, apabila unit properti sudah dibayar lunas oleh pembeli kepada pengembang serta ada perjanjian bahwa AJB akan diterbitkan, misalnya tiga bulan atau enam bulan setelah pelunasan, maka pengembang wajib memenuhinya.
Baca juga: Pemerintah diminta fasilitasi persoalan AJB apartemen ratusan warga
Warga pemilik unit apartemen Galery West Residence dan AKR Office Tower Jakarta juga meminta Pemerintah dan pihak berwenang turun tangan memfasilitasi persoalan ini.
Hal itu untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak-hak konsumen.
Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Abdul Hakim Muhiddin
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.