Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pihaknya saat ini masih melobi Amerika Serikat (AS) agar komoditas minyak kelapa sawit dapat dikecualikan dari tarif tambahan.
"Sawit itu kita sedang minta supaya dikecualikan. Kita tunggu kan ini sedang diproses di sana secara bertahap," kata Airlangga saat ditemui di kantornya, Jakarta, Senin.
Pemerintah AS melalui Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) menetapkan tarif 10 persen terhadap produk asal Indonesia. Tarif ini berdasarkan hasil investigasi Section 301 terkait larangan terhadap produk yang dibuat menggunakan tenaga kerja paksa (forced labour).
Airlangga mengatakan di antara 60 negara yang dikenakan tarif oleh AS, Indonesia termasuk salah satu negara yang dinilai patuh terhadap regulasi anti kerja paksa.
"Kalau (section) 301 kan forced labor memang sudah diumumkan bahwa Indonesia relatif (patuh) dibandingkan negara lain," ujarnya.
Adapun USTR menetapkan tarif berdasarkan hasil investigasi Section 301 Trade Act of 1974 terhadap 60 negara dan wilayah.
Indonesia termasuk dalam kelompok 17 negara dan wilayah yang dikenakan tarif tambahan sebesar 10 persen, bersama Argentina, Bangladesh, Kamboja, Kanada, Ekuador, El Salvador, Guatemala, Honduras, India, Yordania, Malaysia, Meksiko, Pakistan, Sri Lanka, Trinidad dan Tobago, serta Inggris.
"Semula Indonesia menjadi bagian enam dari 60 negara. Tetapi, dari perhitungan terakhir, jumlah enam negara itu naik menjadi 17. Mereka yang kurang compliant atau belum comply itu diberikan (tarif) 12,5 persen," jelas Menko.
Saat ini, pemerintah tinggal menunggu hasil investigasi USTR terkait kelebihan kapasitas produksi (excess capacity).
Menko Airlangga mengatakan bahwa pihak Indonesia sudah menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan selama proses investigasi USTR.
"Kemudian, masih ada satu lagi yang terkait dengan excess capacity. Nah, excess kapasitas masih diinvestigasi, dan kita sudah menjawab hal-hal yang terkait dengan excess kapasitas," tutur dia.
Terpisah, Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto menyampaikan berdasarkan informasi terakhir dari Pemerintah AS, hasil investigasi terkait isu excess capacity akan diumumkan dalam waktu dekat.
Pemerintah masih menunggu pengumuman resmi tersebut dan berharap kebijakan tarif yang diterapkan akan lebih menguntungkan bagi Indonesia.
Baca juga: GAPKI: Tarif 0 persen diharapkan bisa meningkatkan ekspor sawit ke AS
Baca juga: Ekonom: RI perlu daya tawar lebih agar AS beri tarif rendah bagi sawit
Baca juga: RI bakal bebas tarif ekspor 1 juta ton CPO ke Uni Eropa
Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































