Mataram (ANTARA) - Ahli forensik dari Universitas Mataram, Dr. dr. Arfi Syamsun membeberkan penyebab kematian Brigadir Nurhadi alias MN yang perkaranya kini berjalan di tahap penyidikan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat.
Arfi Syamsun mengungkapkan hal tersebut berdasarkan hasil autopsi dari ekshumasi jenazah Brigadir MN dalam konferensi pers bersama tim Polda NTB di Mataram, Jumat.
"Bentuknya (luka) banyak. Ada luka lecet gerus, luka memar, dan robek," kata Dr. dr. Arfi Syamsun.
Luka itu ada ditemukan pada bagian kepala, tengkuk, punggung, dan kaki bagian kiri korban. Untuk luka memar atau resapan darah ditemukan pada bagian depan dan belakang kepala korban.
Baca juga: Polda: Hasil ekshumasi jadi acuan tetapkan tersangka kasus Brigadir MN
Tim forensik yang melakukan autopsi jenazah Brigadir MN di dekat pemakamannya di wilayah Narmada, Kabupaten Lombok Barat tersebut, Pihaknya juga menemukan adanya patah tulang lidah.
"Kalau tulang lidah yang mengalami patah, maka lebih dari 80 persen penyebabnya karena pencekikan atau penekanan pada area leher," ujarnya.
Selain itu, pihak forensik juga menemukan adanya cairan dari luar yang masuk ke tubuh korban. Hal itu dipastikan dari pemeriksaan sumsum tulang, otak, paru-paru, dan ginjal.
Ahli forensik kemudian menyimpulkan bahwa cairan itu merupakan air yang berasal dari kolam tempat penginapan.
Baca juga: Tersangka kasus kematian Brigadir Nurhadi bertambah jadi tiga orang
Kondisi tersebut menguatkan analisa tim forensik bahwa Brigadir MN belum meninggal saat berada di kolam, melainkan dalam keadaan pingsan. Hal yang membuat korban pingsan dengan posisi patah tulang lidah itu diduga akibat pencekikan.
"Jadi, tidak bisa dipisahkan pencekikan dengan patah tulang lidah. Kejadian itu kegiatan yang berkesinambungan," ucap dia.
Dalam penanganan kasus ini pihak kepolisian telah menetapkan tiga tersangka dengan dua di antaranya mantan perwira Polri yang bertugas di Bidang Propam Polda NTB. Mereka berinisial Kompol Y dan Ipda HC serta satu orang perempuan berinisial M.
Kepolisian menetapkan mereka yang turut berada di lokasi kejadian, yakni di sebuah penginapan di wilayah Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 351 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.