Jakarta (ANTARA) - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) membawa pembaruan besar dalam perlindungan hak warga negara dan penguatan sistem peradilan pidana.
Perwakilan ACTA, Maulana Bungaran menegaskan RUU KUHAP memperkuat hak tersangka dan terdakwa, termasuk pendampingan hukum sejak awal, akses komunikasi dengan advokat dan keluarga, serta jaminan bebas dari intimidasi.
"RUU ini juga mewajibkan penyidik memastikan bantuan hukum, terutama untuk perkara berat seperti ancaman mati, seumur hidup, atau pidana 15 tahun ke atas," ujar Maulana dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Selain itu, lanjut dia, posisi advokat ditegaskan sebagai penegak hukum dengan hak imunitas, akses cepat terhadap Berita Acara Pemeriksaan (BAP), serta kebebasan memberikan pembelaan tanpa intimidasi, yang menguatkan prinsip equality of arms atau kesetaraan senjata di pengadilan.
Kemudian, Maulana menyebutkan dalam RUU KUHAP ak saksi dan korban juga diperluas, termasuk pendampingan advokat di setiap tahap pemeriksaan dan bantuan hukum gratis bagi yang tidak mampu.
Dia melanjutkan, objek praperadilan pun turut diperluas, seperti sengketa penyitaan, penundaan perkara tanpa alasan, dan pembantaran penahanan, sehingga kontrol yudisial terhadap aparat semakin kuat.
"RUU KUHAP juga mengatur penggunaan CCTV dalam pemeriksaan sebagai bentuk transparansi dan pencegahan intimidasi," tuturnya.
Maka dari itu, dirinya berharap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI segera mengesahkan RUU KUHAP sebagai momentum penting menuju sistem peradilan pidana yang modern, adil, dan akuntabel.
"ACTA menilai tidak ada lagi alasan bagi DPR menunda pengesahannya," kata Maulana menambahkan.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI menyetujui RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP yang telah rampung dibahas untuk dibawa ke tingkat rapat paripurna.
"Kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan pemerintah apakah naskah RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dapat dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II yaitu pengambilan keputusan atas RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang akan dijadwalkan pada rapat paripurna DPR RI terdekat, setuju?," kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang dijawab setuju oleh para Anggota DPR RI yang hadir di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (13/11).
Keputusan itu diambil setelah seluruh fraksi partai politik dan perwakilan pemerintah menyampaikan pandangan dan penyetujuannya terhadap tuntasnya rancangan undang-undang tersebut.
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.









![5 startup bakal dapat pendanaan Rp1,6 miliar pada [RE]Spark 2025](https://cdn.antaranews.com/cache/1200x800/2025/11/15/WhatsApp-Image-2025-11-15-at-18.52.00.jpeg)








































