69 warga binaan pemasyarakatan di Kepri dapat remisi Waisak 2589 BE

5 hours ago 3
Pemberian remisi bukan hanya pengurangan masa pidana, melainkan bertujuan agar narapidana menjadi manusia yang lebih baik ke depannya.

Tanjungpinang (ANTARA) - Sebanyak 69 warga binaan pemasyarakatan (WBP) mendapatkan remisi khusus 2589 Buddhist Era (BE) dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Remisi khusus ini berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.PK.05.04-560 tanggal 24 April 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Remisi dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Waisak 2589 BE/2025 kepada Narapidana dan Anak Binaan.

"Pemberian remisi ini merupakan salah satu bentuk apresiasi negara kepada narapidana yang terus berupaya menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa tahanan," kata Kepala Kanwil Ditjenpas Kepri Aris Munandar di Tanjungpinang, Senin.

Aris Munandar menjelaskan bahwa remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana terhadap narapidana dan anak yang memenuhi syarat dalam peraturan perundang-undangan.

Narapidana yang mendapatkan remisi, kata dia, adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah berstatus sebagai narapidana minimal 6 bulan pidana penjara, lalu tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di lapas/rutan.

Baca juga: Dapat remisi Idulfitri, 12 warga binaan Rutan Jakpus langsung bebas

Baca juga: 92 narapidana di Sumsel terima remisi Idulfitri langsung bebas

"Pemberian remisi bukan hanya pengurangan masa pidana, melainkan bertujuan agar narapidana menjadi manusia yang lebih baik ke depannya," ujar dia.

Ia menyebutkan 69 WBP yang menerima remisi khusus Waisak 2025, terdiri atas narapidana 68 orang dan anak binaan satu orang. Seluruhnya menerima pengurangan masa pidana atau Remisi Khusus I, sedangkan Remisi Khusus II atau langsung bebas nihil.

WBP penerima remisi Waisak 2025, kata dia, tersebar di Lapas Kelas II A Tanjungpinang 13 orang, Lapas Kelas II A Batam 14 orang, Lapas Kelas II A Narkotika Tanjungpinang 20 orang, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Batam satu orang.

Berikutnya Lembaga Perempuan Kelas II B Batam empat orang, Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Dabo Singkep satu orang, Rumah Tahanan Negara Kelas I Tanjungpinang lima orang, Rumah Tahanan Negara Kelas II A Batam enam orang, dan Rumah Tahnan Negara Kelas II B Tanjung Balai Karimun lima orang.

Penyerahan remisi Waisak 2025 secara simbolis di rutan hingga lapas masing-masing pada Senin pagi.

Pewarta: Ogen
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |