Medan (ANTARA) - Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara memberikan pelindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada 17. 851 orang pekerja rentan termasuk pengemudi ojek online (Ojol).
"Langkah ini sebagai bentuk perhatian Pemkot Medan yang peduli terhadap nasib pekerja rentan yang ada di Kota Medan," ujar Wali Kota Medan Rico Tri Putra Waas, di Medan, Selasa.
Dia menegaskan bahwa pemerintah setempat berkomitmen untuk memperhatikan pekerja rentan yang ada di wilayah itu.
Wali Kota mengatakan pekerja rentan yang notabene belum mendapatkan akses jaminan sosial ketenagakerjaan harus mendapatkan pelindungan karena merupakan hak dasar setiap warga negara.
"Itu tugas menjadi kewajiban negara termasuk pemerintah daerah untuk memenuhinya," kata dia.
Baca juga: Pemkot Jambi beri perlindungan jamsostek bagi 3.000 pekerja rentan
Baca juga: Pemkab Kudus serahkan santunan jaminan kematian untuk pekerja rentan
Rico Waas mengaku pemerintah setempat telah memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja rentan sebanyak 30.785 orang yang terdiri dari beberapa profesi.
Adapun pekerja rentan yang telah diberi jaminan pelindungan BPJS Keternagakerjaan yaitu pelayan masyarakat, guru mengaji, guru sekolah minggu, pengurus rumah ibadah, penggali kubur, nelayan dan juga non ASN.
"Kami bersama BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama untuk melindungi para pekerja rentan ini dari resiko dalam bekerja seperti kematian dan kecelakaan," sebut dia.
Ke depan, Wali Kota menegaskan pemerintah setempat juga akan melakukan berbagai upaya agar komitmen tersebut berjalan dengan lancar.
"Ini juga sebagai upaya kita dalam mewujudkan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Kota Medan," jelas dia.
Meski telah mendapatkan pelindungan BPJS Ketenagakerjaan, orang nomor satu di lingkungan pemerintah setempat berharap agar para pekerja rentan tetap mengutamakan kewaspadaan dalam bekerja.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan sasar kepesertaan 30 juta pekerja rentan
Baca juga: BSKDN Kemendagri dan BPJS-Naker berkolaborasi lindungi pekerja rentan
Rico Waas mengatakan keselamatan dalam bekerja merupakan hal yang paling penting untuk diperhatikan dalam beraktivitas.
"Pemberian BPJS ini menjadi pelindung dan juga warning, artinya apabila terjadi sesuatu hal memang diberikan santunan kepada keluarga tetapi bukan itu yang diperlukan, yang diperlukan adalah bagaimana pekerja bisa pulang ke rumah dengan selamat," kata dia.
Deputi Kepesertaan Korporasi & Institusi BPJS Ketenagakerjaan Hendra Nopriansyah mengatakan pekerja rentan yang didaftarkan itu dengan dua program manfaat yakni jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
"Jika pekerja rentan itu meninggal dunia biasa mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta, sedangkan apabila mengalami kecelakaan kerja maka akan ditanggung biaya perawatannya sampai sembuh. Namun apabila kecelakaan kerja menyebabkan kematian maka mendapatkan santunan sebesar Rp70 juta ditambah beasiswa pendidikan kepada ahli waris sampai jenjang pendidikan S1," ujar Hendra Nopriansyah.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut I Nyoman Suarjaya berharap program perlindungan terhadap pekerja rentan yang dicanangkan Wali Kota Medan Rico Waas ini dapat menjadi contoh bagi kepala daerah lainnya untuk menerapkan program yang sama.
"Kalau bisa seluruh pekerja rentan di Kota Medan untuk dapat meningkatkan Universal Coverage Jamsostek di Kota Medan," ujar I Nyoman.
Baca juga: BPJamsostek: Indonesia Emas perlu optimalisasi jamsos ketenagakerjaan
Baca juga: Anggota DPR: Skema PBI krusial untuk jamsos ketenagakerjaan
Pewarta: Anggi Luthfi Panggabean
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2025