138 warga binaan Lapas Kelas I Cipinang terima Remisi Khusus Natal

2 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 138 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, menerima Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025.

"Pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana," kata Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Wachid Wibowo di Jakarta Timur, Kamis.

Remisi tersebut diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang beragama Kristen serta telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif.

Wachid menyebutkan, jumlah keseluruhan penghuni Lapas Kelas I Cipinang sebanyak 2.014 orang.

"Jumlah keseluruhan di Lapas Kelas I Cipinang 2.014 orang. Jumlah itu terdiri dari empat orang tahanan dan 2.010 orang narapidana," ujar Wachid.

Baca juga: Keluarga binaan dan ornamen Natal semarakkan Rutan Cipinang

Menurut Wachid, dari ribuan warga binaan, jumlah yang beragama Kristen 178 dan 138 orang diusulkan menerima Remisi Khusus (RK) Natal.

Dari total usulan penerima remisi khusus tersebut, hanya 136 orang yang mendapat RK I (pengurangan masa tahanan). Sedangkan dua orang lainnya menerima Remisi Khusus II (bisa langsung bebas).

"Rincian penerima RK I meliputi 54 orang Remisi Khusus Normal, dua orang Remisi Khusus terkait PP Nomor 28 Tahun 2006 serta 80 orang Remisi Khusus terkait PP Nomor 99 Tahun 2012," katanya.

Sementara untuk RK II, terdiri dari satu orang Remisi Khusus Normal dan satu orang Remisi Khusus terkait PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Pemberian Remisi Kepada Narapidana.

Baca juga: Tema Natal 2025 jadi fondasi bangun kembali hubungan sehat di keluarga

Meski mendapat remisi khusus 2, tapi dua narapidana tersebut tidak langsung bebas karena harus menjalani masa tahanan tambahan subsider (pengganti).

Tambahan subsider ini dijalani oleh narapidana yang tidak bisa membayar denda sehingga diganti dengan penambahan masa hukuman.

Wachid berharap remisi yang diberikan kepada warta binaan bisa menjadi motivasi bagi penghuni Lapas lainnya untuk terus memperbaiki diri dan menjalani pembinaan dengan lebih baik.

Pemberian Remisi Khusus Natal 2025 ini dilaksanakan serentak secara nasional oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas).

Baca juga: Natal 2025, begini kiat jalin hubungan sehat dengan keluarga

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |