Yusril sebut Indonesia perkuat kerja sama lintas negara berantas judol

1 month ago 17
judi online adalah sebuah transnational organized crime

Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan Pemerintah Indonesia berupaya memperkuat kerja sama lintas negara dalam rangka memberantas judi online atau judol.

"Kami akan mempertegas kerja sama ini dan akan memperkuat kerja sama ini. Kalau perlu, diadakan satu dialog dan kesepakatan negara yang bersangkutan untuk menghentikan judi online ini," kata Yusril menjawab ANTARA di Jakarta, Selasa.

Yusril menegaskan harus ada upaya-upaya diplomatik yang dilakukan mengingat judi online merupakan kejahatan terorganisasi lintas negara atau transnational organized crime.

"Tidak saja bilateral, tapi juga multilateral karena menyangkut kerja sama negara-negara di kawasan Asia Tenggara," ujarnya.

Menurut ia, perkembangan teknologi komunikasi dan informasi semakin mempermudah kegiatan judi online. Dunia maya telah mengubah kehidupan masyarakat menjadi tanpa batas sehingga judi daring terjadi tidak hanya di dalam negeri, tetapi juga lintas negara.

Baca juga: Di KTT APEC, Prabowo: RI kehilangan 8 miliar dolar karena judol

Yusril menyebut beberapa negara di kawasan ASEAN diduga menyelenggarakan kegiatan judi online. Meski tidak merinci negara-negara yang terlibat, ia mengatakan judi online dikendalikan di negara tertentu yang berimbas ke negara lain.

Kondisi itu, kata Menko, menjadi keprihatinan bersama.

"Tidak hanya oleh Indonesia, setahu saya Filipina juga sangat concern (perhatian) terkait persoalan ini karena dampak perjudian online yang dilakukan oleh satu negara di kawasan Asia Tenggara maupun di kawasan lain, itu akan berdampak kepada negara lain," ujarnya.

Dalam pidatonya saat acara Penguatan Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Kantor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yusril mengatakan bahwa judi online berbeda dengan judi konvensional.

"Judi online bukanlah sebuah kejahatan atau perjudian konvensional seperti taruhan, permainan kartu, atau bahkan sabung ayam dalam masyarakat tradisional, tapi judi online adalah sebuah transnational organized crime," katanya.

Baca juga: Kemkomdigi blokir 23 ribu rekening transaksi perjudian daring

Selaku Ketua Komite TPPU, Yusril menekankan perlunya kerja sama antarpihak, baik di dalam maupun luar negeri.

"Tanpa kerja sama yang erat antara kita internal maupun eksternal dengan negara-negara lain, mustahil kita akan mampu mengatasi, mencegah, dan memberantas kegiatan judi online ini," ucapnya.

Dalam pidatonya, Yusril turut mengingatkan kembali pidato Presiden Prabowo Subianto dalam forum Kerja Sama Ekonomi Asia Pasifik (APEC) di Korea Selatan.

"Presiden menegaskan perlunya kerja sama internasional dalam memberantas kejahatan judi online lintas negara yang nyata-nyata telah merugikan perekonomian nasional," katanya.

Baca juga: OJK ajukan penutupan 27.395 rekening bank terkait kasus judi online

Baca juga: Desk Pemberantasan Judol tangkap 259 tersangka pada Mei–Agustus 2025

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |