Kementan siapkan aturan turunan Perpres Tata Kelola Pupuk Bersubsidi

1 hour ago 1
Kita sempurnakan dan perbaiki terus menerus tata kelola pupuk bersubsidi agar bisa diterima petani dengan baik

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pertanian (Kementan) saat ini menyiapkan aturan turunan terhadap Peraturan Presiden (Perpres) No. 113 Tahun 2025 yang merupakan revisi Perpres No. 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.

Kepala Kelompok Seksi (Kapoksi) Pupuk Bersubsidi, Direktorat Pupuk, Ditjen Prasarana dan Sarana Prasarana (PSP) Kementan Sry Pujiati menyatakan pemerintah telah menerbitkan regulasi terkait pupuk bersubsidi yakni Perpres No. 113 Tahun 2025 yang berlaku mulai 1 Januari 2026.

Sebagai tindak lanjut Perpres tersebut, tambah dia di Jakarta, Rabu, diperlukan regulasi turunan sebagai dasar pelaksanaan teknis perubahan kebijakan pupuk bersubsidi (Permentan dan Peraturan Menteri Keuangan).

Kementerian Pertanian saat ini tengah membahas Permentan sebagai aturan pelaksana Perpres No.113 Tahun 2025.

"Kita sempurnakan dan perbaiki terus menerus tata kelola pupuk bersubsidi agar bisa diterima petani dengan baik. Dengan peraturan turunan tersebut diharapkan lebih sempurna dan detail dalam skema pengelolaan pupuk subsidi,” katanya.

Namun, lanjutnya saat Webinar Membedah Perpres No. 113 Tahun, perubahan ini tidak mengubah dalam penebusan pupuk, tapi hanya pada skema pembayaran pupuk subsidi Pupuk Indonesia.

"Dengan mekanisme pembayaran baru ini diharapkan industri pupuk bisa merevitalisasi pabrik dan mendukung peningkatan produksi pupuk," ujarnya.

Sementara itu, SVP Strategi Penjualan dan Pelayanan Pelanggan PT. Pupuk Indonesia, Asep Saepul Muslim menambahkan sejak pemerintah memperbaiki tata kelola pupuk ada respon positif dari petani yakni dari 22 Oktober sampai sekarang penyerapan pupuk subsidi naik 20 persen, bahkan pupuk subsidi sudah bisa ditebus mulai 1 Januari 2026.

Dibandingkan tiga tahun sebelumnya, ungkap Asep, penyaluran pupuk pada 2025 mencapai 8,11 juta ton atau 96,35 persen dari kontrak sebanyak 8,42 juta ton dan 84,99 persen dari alokasi yang diberikan Kementan.

Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB University, A. Faroby Falatehan menilai, penyempurnaan Perpres No. 6 Tahun 2025 untuk menjawab hasil evaluasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait inefisiensi industri pupuk dimana selama ini ada beberapa permasalahan subsidi pupuk.

Diantaranya, tata kelola subsidi kurang efisien, baik inefisiensi biaya produksi, keterlambatan pembayaran subsidi, hingga lemahnya pengawasan dan beban fiskal tinggi.

Begitu juga masalah saat biaya produksi naik, subsidi pupuk juga ikut naik dan berimbas harga di petani serta pembayaran subsidi lambat yakni baru tahun berikutnya.

Dikatakannya, pemerintah melakukan perbaikan tata kelola pupuk dengan Perpres No.6 Tahun 2025 dan disempurnakan lagi dengan Perpres No.113 Tahun 2025.

Sementara itu, Ketua KTNA Jawa Barat, Otong Wiranta menilai, keluarnya Perpres No. 113 Tahun 2025 menjadi pelengkap kebijakan yang sebelumnya bahkan menjadi inovasi cara berpikir untuk menghitung subsidi pemerintah dan PT. Pupuk Indonesia, sehingga sangat membantu dalam efisiensi karena sistem penyaluran pupuk bersubsidi lebih baik.

Dengan kebijakan tata kelola pupuk subsidi yang baru ada beberapa keuntungan bagi petani. Misalnya, alokasi pupuk subsidi naik dua kali lipat. Jika sebelumnya hanya sekitar 4 jutaan ton, kini mencapai 9 jutaan ton.

Penghapusan aturan birokrasi dalam penyaluran pupuk subsidi yang membuat berbelit, tambahnya, kini dengan tandatangan gubernur atau kepala dinas pertanian, alokasi pupuk bisa langsung diajukan.

"Keuntungan lain, harga pupuk subsidi turun 20 persen, update e-RDKK (rencana definitif kebutuhan kelompok) bisa setiap 4 bulan yang sebelumnya baru setahun," ujarnya.

Baca juga: Kementan sebut perubahan mendasar dalam Perpres no 113 tahun 2025

Baca juga: Mentan alihkan pengecer pupuk bermasalah ke Kopdes Merah Putih

Baca juga: Pemerintah turunkan harga pupuk bersubsidi 20 persen

Pewarta: Subagyo
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |