Negosiasi RI-AS, BPOM: Obat impor asal AS wajib miliki Nomor Izin Edar

1 hour ago 2
Tidak berarti semua produk dari Amerika Serikat masuk ke Indonesia tanpa melewati Badan POM, karena memang persyaratan undang-undang tetap harus mendapat Nomor Izin Edar Badan POM

Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar menegaskan produk makanan, obat-obatan, dan kosmetik impor asal Amerika Serikat (AS) yang beredar di Tanah Air tetap harus memiliki Nomor Izin Edar yang berlaku di Indonesia.

Hal tersebut diungkapkannya dalam menanggapi isu yang beredar terkait perjanjian dagang terkait tarif resiprokal atau Agreements on Reciprocal Tariff (ART) dengan AS yang mencakup poin bahwa perdagangan alat kesehatan/obat-obatan asal AS di Indonesia tidak memerlukan standar dari BPOM, sebab sebelumnya telah mengantongi izin dari US Food and Drug Administration (FDA).

"Tidak berarti semua produk dari Amerika Serikat masuk ke Indonesia tanpa melewati Badan POM, karena memang persyaratan undang-undang tetap harus mendapat Nomor Izin Edar Badan POM," kata Kepala BPOM Taruna Ikrar ditemui di Jakarta, Rabu.

Taruna menekankan Nomor Izin Edar yang dikeluarkan oleh BPOM tetap dibutuhkan, meskipun BPOM ataupun FDA memiliki standar yang serupa dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Baca juga: Seskab: Isu produk AS tanpa sertifikasi halal tidak benar

Ia melanjutkan kedua otoritas pengawas makanan dan obat-obatan tersebut merupakan bagian dari WHO-Listed Authority.

"Artinya, semua obat-obatan yang akan diimpor ke Indonesia, standarnya kita sudah sama. Jadi syaratnya dia harus dapat Nomor Izin Edar dulu di Amerika Serikat yang disebut Marketing Authorization. Nah, setelah masuk ke Indonesia, dia harus juga dapat Marketing Authorization dari Badan POM, berupa apa yang kita sebut dengan (Nomor Izin Edar) obat impor," ucap Taruna Ikrar.

Taruna memastikan kepastian kualitas, keamanan, dan efikasi dari obat-obatan yang diimpor dari AS tetap memperhatikan perlindungan konsumen dari masyarakat Indonesia.

"Badan POM tetap berperan dan Badan POM tidak akan ditinggal. Jadi obat dan apapun yang diimpor dari Amerika Serikat, tetap harus memenuhi ketentuan-ketentuan tadi," katanya.

Baca juga: MUI respons kesepakatan RI-AS soal produk dan sertifikasi halal

Pewarta: Sean Filo Muhamad
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |