Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali informasi mengenai proses pengangkatan direktur rumah sakit umum daerah saat memeriksa Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur Indah Wahyuni pada 20 Februari 2026.
"Betul, terkait itu," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.
Budi menjelaskan KPK membutuhkan keterangan Indah Wahyuni untuk menjelaskan proses pengangkatan Yunus Mahatma sebagai Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo.
"Termasuk untuk menjelaskan bagaimana proses-proses pengangkatan direktur RSUD yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Sebelumnya, pada 24 Februari 2026, Indah Wahyuni meluruskan informasi yang beredar di media sosial yang menyebut dirinya terlibat praktik jual beli jabatan dalam kasus yang melibatkan Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko.
Indah menegaskan dirinya diperiksa KPK untuk menjelaskan ketentuan pengangkatan dirut RSUD yang berasal dari badan layanan umum daerah (BLUD).
Adapun dalam kasus tersebut, pada 9 November 2025, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah dr Harjono Ponorogo, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Ponorogo.
Empat orang tersebut adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), serta Sucipto (SC) selaku pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo.
Dalam klaster dugaan suap pengurusan jabatan, penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Agus Pramono. Sementara pemberi suapnya adalah Yunus Mahatma.
Untuk klaster dugaan suap dalam proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Yunus Mahatma. Sementara pemberi suapnya adalah Sucipto.
Adapun pada klaster dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, penerima suapnya adalah Sugiri Sancoko. Sementara pemberi suapnya adalah Yunus Mahatma.
Baca juga: KPK periksa dua pegawai BKPSDM Ponorogo untuk cek status Yunus Mahatma
Baca juga: KPK panggil pimpinan SKPD hingga anggota DPRD Ponorogo
Baca juga: KPK panggil dua jaksa Kejari Ponorogo pada kasus Sugiri Sancoko
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































