Banda Aceh (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh membuat laporan polisi terkait kematian gajah sumatra (Elephas maximus sumatranus) dengan diagnosa awal tersengat listrik di perkebunan warga di Desa Karang Ampar, Kecamatan Ketol, Kabupaten Aceh Tengah.
"Kasus kematian gajah ini ditindaklanjuti dengan membuat laporan polisi di Polres Aceh Tengah. Saat ini, kasus tersebut sedang tahap penyelidikan," kata Kepala BKSDA Aceh Ujang Wisnu Barata, di Banda Aceh, Rabu.
Sebelumnya, BKSDA Aceh menerima laporan warga ada seekor gajah mati di perkebunan warga di Desa Karang Ampar, pada Sabtu (21/2). Berdasarkan laporan tersebut, tim BKSDA bersama anggota Polsek Karang Ampar dan mitra mengecek lokasi penemuan.
Di lokasi, kata Ujang Wisnu Barata, ditemukan seekor gajah betina dengan perkiraan umur 20 tahun dalam keadaan mati. Kematian satwa liar dilindungi tersebut diperkirakan sehari sebelumnya.
"Pada saat ditemukan, belalai gajah melekat pada kawat listrik tegangan tinggi yang masih teraliri arus listrik. Petugas dan personel kepolisian langsung mengamankan lokasi," kata Ujang Wisnu Barata.
Baca juga: Kemenhut laporkan kematian gajah diduga akibat kawat listrik di Aceh
Kemudian, tim medis BKSDA bersama anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Tengah, Polsek Karang Ampar dan mitra bergerak ke lokasi guna olah tempat kejadian perkara dan nekropsi.
Dari hasil nekropsi atau bedah bangkai, ditemukan luka bakar pada belalai gajah. Diagnosa awal kematian gajah akibat arus listrik. Tim medis mengambil sampel organ vital gajah untuk memperkuat diagnosa.
"Setelah proses nekropsi, bangkai gajah dikubur di sekitar area kejadian. Kami mengingatkan pemasangan kawat dengan arus listrik tegangan tinggi berisiko, tidak hanya membahayakan satwa liar, tetapi juga membahayakan keselamatan jiwa sendiri," kata Ujang Wisnu Barata.
Gajah sumatra merupakan satwa liar dilindungi. Merujuk pada daftar dari The IUCN Red List of Threatened Species, gajah sumatra yang hanya ditemukan di Pulau Sumatra ini berstatus spesies yang terancam kritis, berisiko tinggi untuk punah di alam liar.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau menjaga kelestarian alam khususnya satwa liar gajah sumatra dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa, serta tidak menangkap, melukai, dan membunuhnya.
Baca juga: BKSDA turunkan tim periksa kematian gajah di Aceh Timur
Selain itu, juga tidak menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati serta tidak memasang jerat ataupun racun yang dapat menyebabkan kematian.
"Semua perbuatan negatif terhadap satwa liar dilindungi tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































